Seluruh Bidan Desa PTT Diangkat jadi CPNS, kecuali...

Rabu, 16 Maret 2016 – 00:19 WIB
Bidan Desa PTT saat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Meski ada arahan wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat seluruh bidan desa PTT menjadi CPNS, namun hal ini tidak semulus yang dibayangkan.

Menurut Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur, pada Kedeputian SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Subowo Djoko Widodo tidak semua bidan desa PTT bisa  diangkat PNS. Ada batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

BACA JUGA: Sori Bro..., Kang Akom Tak Mempan Jebakan Batman

"Bidan desa PTT berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat PNS dan diarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Bowo, sapaan akrabnya, Selasa (15/3).

Dia beralasan, pengangkatan bidan desa PTT di atas 35 tahun menjadi PNS tidak ada aturan hukumnya. Selain itu bidan desa PTT masuk kategori pelamar umum sehingga yang bisa diangkat PNS maksimal 35 tahun.

BACA JUGA: PERHATIAN! Ini Komitmen Terbaru Prajurit TNI AL Dalam Penggunaan Senjata

"‎Karena PP baru belum ada terpaksa dipakai PP lama. Nah di PP lama itu tidak ada aturannya juga sehingga terpaksa harus di P3K-kan," ucapnya.

Saat ini ada 42 ribu bidan desa PTT yang tersebar di seluruh desa. Dari 42 ribu itu, ada sekiar dua ribuan bidan usianya sudah di atas 35 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun.

BACA JUGA: Mulai Waras, Bupati Narkobaan Langsung Digarap Anak Buah Pak Buwas

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pernah berjanji akan mengangkat seluruh bidan desa PTT mulai tahun ini. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Teroris Tewas Usai Dijemput Densus, Begini Reaksi Fadli Zon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler