jpnn.com - BANDA ACEH – Seluruh fraksi di DPR Aceh menolak usulan hukuman cambuk sebanyak 100 kali bagi para koruptor di Bumi Serambi Mekah itu.
"Tak ada satupun fraksi yang mendukung hal ini. Bahkan, penolakan ini tanpa alasan dan komentar. Kita sangat kecewa. Seharusnya rancangan qanun (Raqan) Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh ini, bisa mampu mengakomodir hukuman yang jelas bagi koruptor," ujar juru bicara Komisi VII DPR Aceh, Nurzahri saat dihubungi Rakyat Aceh, yang dihubungi media ini, Sabtu (5/12).
BACA JUGA: Kacau...Alat Peringatan Tsunami di Kampung Menteri Susi Dibiarkan Tak Berfungsi
Dikatakannya, Aceh yang menjunjung tinggi nilai syariat Islam, seharusnya menjadi pioner pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Dan salah satu cara untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut, perlu sebuah aturan yang mempertegas hukuman bagi pelaku korupsi.
Hukuman cambuk, sebut Nurzahri, selain menimbulkan efek jera bagi pelakunya, juga menjadi cemeti awal pencegahan bocornya keuangan daerah.
BACA JUGA: Perpanjangan SIM Online, Syaratnya...
Kemudian , kata dia, hukuman itu juga mempertegas bahwa lembaga legislatif Aceh, mempunyai komitmen yang kuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan daerah Aceh.
Selain itu, juga membersihkan lembaga legislatif yang selama ini dianggap rawan korupsi.
BACA JUGA: Lamborghini Manuvernya juga dari Kiri ke Kanan
Menurutnya, selain mengusulkan uqubat cambuk, komisi yang membidangi penegakan syariat Islam ini, juga memberi masukan agar seluruh harta koruptor disita. Kejahatan korupsi, sebut Nurzahri, merupakan kejahatan yang sangat luar bisa. Untuk itu, hukuman bagi para pelakunya, harus benar-benar berat.
"Maka dalam rancangan qanun Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, hal ini perlu kita dukung seharusnya," ujarnya.
Sementara anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, secara pribadi sangat mendukung hukuman bagi pelaku korupsi di Aceh. Namun ia meminta, agar hukuman tersebut kembali kepada perundang-undangan yang berlaku.
"Secara pribadi selaku anggota DPR Aceh, saya sangat mendukung hukuman terhadap pelaku korupsi itu sesuai dengan perundang-undangan. Namun jika dalam hal ini diusulkan hukuman cambuk, ini kan merupakan domain syariat islam. Persoalan syariat islam ini kan sudah diatur dalam qanun jinayat dan qanun-qanun lainnya," kata Iskandar saat dihubungi, Sabtu (5/12). (Mag-64/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Omongan Saksi Ahli Kecelakaan Maut Lamborghini
Redaktur : Tim Redaksi