jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengundurkan diri dari persidangan uji materil batas usia minimum capres-cawapres 2024.
Pasalnya, permohonan uji materil tersebut secara tidak langsung menempatkan hakim MK pada posisi conflict of interest atau konflik kepentingan. Terlebih Petrus menilai selama ini permohonan perubahan batas usia pejabat publik itu dilakukan di DPR.
BACA JUGA: Menjelang MK Putuskan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Harapan Kamhar Demokrat
“Semua perubahannya selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan ‘open legal policy’,” kata Petrus dalam siaran persnya, Rabu (11/10).
Contoh produk hukum terkait yang digodok lewat legislasi di DPR antara lain UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Kemudian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden diputuskan tetap 40 tahun.
BACA JUGA: Gerindra Solo Usulkan Prabowo-Gibran Menjelang MK Putuskan Batas Usia Cawapres
Begitu pula perubahan batas usia minimum-maksimum hakim MK. Pada UU No 23 Tahun 2003 usia hakim ditetapkan minumum 40 tahun dan pensiun pada usia 67 tahun. Lalu batas minimum usia hakim MK itu diubah melalui open legal policy DPR menjadi 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun.
“Segala perubahannya, dilakukan dengan cara mengubah UU melalui proses legislasi di DPR dan Pemerintah, karena menyangkut apa yang disebut ‘open legal policy’ yang menjadi domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU,” tuturnya.
BACA JUGA: Pengamat Beberkan Efek Buruk Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
“Pada perubahan UU MK dan UU Pemilu, menunjukan MK tetap konsisten tunduk pada pendirian bahwa perubahan batas usia minimum dan/atau maksimum jabatan publik merupakan kebijakan ‘open legal policy’ yang masuk dalam domain atau kewenangan DPR dan Pemerintah melalui proses legislasi,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Petrus menilai hakim MK harus mengundurkan diri dari proses uji materil ini. Terlebih penetapan batas usia capres-cawapres ini disebut Petrus berpotensi ‘menggoda’ hakim MK untuk juga mengubah batas usia hakim itu sendiri.
“Tidak tertutup kemungkinan Hakim-Hakim MK-pun akan sangat bernafsu mengubah usia minimum calon Hakim MK dan sekaligus memperpanjang batas usia pensiun hakim MK melalui uji materiil untuk kepentingan dirinya atau kroninya kelak,” kata Petrus.
Di sisi lain, Petrus menyebut konflik kepentingan dari uji materil batas usia capres-cawapres juga sarat kepentingan karena Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ipar.
Sementara, kata Petrus, pada saat yang sama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung Jokowi punya keinginan untuk maju sebagai cawapres 2024 tetapi terkendala usia karena masih di bawah 40 tahun.
“Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan GRR (Gibran Rakabuming Raka),” kata dia.
“Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan hakim-hakim MK bukan lagi negarawan, tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan dinasti Jokowi, oligarki dan kroni-kroni yang ada di belakang Jokowi,” pungkas Petrus. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Airlangga Ingatkan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Gibran bin Jokowi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan