Menjelang MK Putuskan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Harapan Kamhar Demokrat

Rabu, 11 Oktober 2023 – 13:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres.

Dia berharap MK bisa memutuskan perkara soal batas usia minimal capres-cawapres dengan tetap menjaga kualitas demokrasi.

BACA JUGA: Gerindra Solo Usulkan Prabowo-Gibran Menjelang MK Putuskan Batas Usia Cawapres

"Kami berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi," kata Kamhar kepada awak media, Rabu (11/10).

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu enggan berspekulasi apa pun terhadap potensi hasil putusan soal batas usia minimal capres-cawapres.

BACA JUGA: Jangan Sampai Hanya demi Gibran Lantas MK Atur Usia Cawapres

"Mari tunggu saja keputusan MK. Kami tentunya juga menaruh harapan besar agar keputusan itu tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," kata Kamhar.

MK pada Senin (16/10) bakal melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10).

BACA JUGA: Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR

Para pemohon mengajukan uji materi ke MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. 

Para memohon meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan tidak di angka 40 tahun dengan berbagai pertimbangan. (ast/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler