jpnn.com - SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tidak ikut membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
Alasannya, belanja pegawai pada APBD 2023 bertambah hingga mencapai 31,73 persen.
BACA JUGA: Ada Perbedaan Penting di Tahapan Seleksi CPNS & PPPK 2023, Honorer Harus Siap
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Samsuri menjelaskan bahwa pemda setempat tidak bisa melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK karena belanja pegawai tahun ini sudah mencapai 31,73 persen.
Diketahui, untuk seleksi CPNS 2023, seluruh pemda memang tidak mendapat formasi.
BACA JUGA: PPPK 2023: Observasi P3 Ada Transaksional, Kini pakai Situational Judgement Test
Instansi pemda hanya boleh membuka formasi PPPK 2023, meski ada beberapa pemda yang tidak membuka lowongan, seperti Pemkan Situbondo karena belanja pegawai sudah melampuai batas ketentuan.
"Angka ini diperkirakan akan naik menjadi 32 persen seiring dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Situbondo," kata Samsuri di Situbondo, Jumat (22/9) malam.
BACA JUGA: Dirjen GTK Nunuk Optimistis Sisa P1 Dituntaskan, Semua Diangkat ASN PPPK, Alhamdulillah
Keputusan tidak bisa melakukan rekrutmen ASN PPPK 2023, lanjut dia, merujuk pada Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
"Atas dasar inilah Pemkab Situbondo tidak melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Samsuri.
Samsuri menjelaskan bahwa meniadakan rekrutmen CPNS dan PPPM memenuhi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Dia meminta kepada masyarakat Situbondo khususnya kepada ribuan tenaga honorer untuk bersabar dengan kondisi saat ini, karena tidak menutup kemungkinan tahun depan Pemkab Situbondo bisa melakukan rekrutmen ASN.
"Semoga PAD kita terus merangkak naik sehingga tahun depan kami bisa melakukan rekrutmen CPNS maupun PPPK," katanya.
Diketahui, sesuai aturan yang berlaku, para honorer, baik guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan, hanya bisa melamar PPPK di instansi tempatnya mengabdi selama ini.
Jika honorer melamar PPPK di instansi lain, maka dia masuk kategori pelamar umum.
“Kalau pindah instansi atau lokasi ya, dia jadi pelamar umum, afirmasi honorernya tidak diberikan,” kata Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, beberapa hari lalu. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu