Seluruh Instansi Diminta Tegas soal PNS Status PDK dan DPB

Kamis, 16 Juli 2020 – 07:27 WIB
Instansi diminta segera membuat kepastian soal PNS berstatus DPK dan DPB. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta seluruh instansi baik pusat maupun daerah segera menentukan status PNS yang dipekerjakan (DPK) dan diperbantukan (DPB).

Tenggat yang diberikan hanya sampai September 2020.

BACA JUGA: Pengumuman Penting dari MenPAN-RB, Seluruh PNS Wajib Tahu

"Penyesuaian status pegawai DPK dan DPB akan dituntaskan paling lambat bulan September 2020. Ini sudah mendekati September, sehingga setiap instansi harus menentukan status pegawai DPK dan DPB. Apakah akan beralih ke instansi di mana saat ini dia dipekerjakan/diperbantukan, atau kembali ke instansi asalnya,” tutur Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, Rabu (15/7).

Dijelaskannya, penugasan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS (yang kemudian diubah ke dalam PP No. 17/2020).

BACA JUGA: 18 Lembaga Akan Dibubarkan, PNS Harap Tenang, Simak Penjelasan Kepala BKN

Penugasan yang dimaksud adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini juga diamanatkan dalam Peraturan MenPAN-RB No. 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

BACA JUGA: Malam Hari, Tanti Didatangi Orang Mengaku Polisi, Dibawa Keliling, Oh Ternyata

"Regulasi ini sejatinya bertujuan untuk mendudukkan status ASN sebagai perekat NKRI sehingga pegawai diberi label penugasan atau menetap pada satu instansi. Sehingga tidak ada lagi ego sektoral," ucapnya.

"Artinya setiap PNS harus siap ditugaskan di instansi mana saja dan harus berkinerja dengan baik di instansi di mana dia ditempatkan,” sambung Aba.

Selain itu, PermenPAN-RB No. 35/2018 juga untuk memberikan kepastian bagi PNS yang ditugaskan di luar instansi induknya.

Aba mengungkapkan, istilah status PNS DPK dan DPB sudah tidak ada lagi. Hal ini berlaku sejak diterbitkannya PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS yang mencabut PP No. 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS.

"Jika memang akan ditempatkan di instansi lain, maka akan dilakukan mekanisme mutasi atau diterbitkan keputusan penugasan terhadap PNS tersebut. Bagi PPK Instansi Induk yang menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan, maka dapat menarik kembali PNS. Nah, penyesuaian status pegawai DPK dan DPB akan dituntaskan paling lambat September 2020," paparnya.

Menurut PermenPAN-RB No. 35/2018, penugasan PNS terdiri atas tiga jenis. Yaitu penugasan pada instansi pemerintah, penugasan khusus di luar instansi pemerintah, dan penugasan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah diatur dalam Peraturan BKN No. 1/ 2020 serta ketentuan mengenai tata cara penetapan penugasan PNS pada Perwakilan RI di luar negeri dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 6/2020. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler