jpnn.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2017 Tentang Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.
Hal ini dilakukan untuk memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama Lebaran 2017.
BACA JUGA: Pesan Pak Dirjen Udara, Waspadai Sebaran Abu Vulkanik!
Untuk mendukung penyelenggaraan angkutan lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara.
Sebagai gantinya akan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan lebaran terhitung mulai tujuh hari kalender sebelum hari raya Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai H+7 pukul 24.00 WIB.
“Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini tentunya didukung oleh petugas Polri, hal ini juga ditentukan kondisi di lapangan," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan J.A. Barata di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (23/5).
BACA JUGA: KM Mutiara Terbakar, Menhub Siapkan Sanksi Tegas
Namun, sambung Barata, bila kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, maka petugas Polri di lapangan bisa memberikan diskresi.
"Artinya kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” tandas Barata.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Sabar! Pelabuhan Tanjung Api-Api Beroperasi Desember 2017
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik Gratis, Kemenhub Siap Angkut 8.510 Sepeda Motor dan 64.900 Penumpang
Redaktur & Reporter : Yessy