jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh kepala daerah untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan, penyerahan LHKPN merupakan kewajiban kepala daerah selaku penyelenggara negara. Terutama bagi kepala daerah hasil pilkada 2015, yang secara serentak telah dilantik medio Februari 2016.
BACA JUGA: 244 Kabupaten/Kota Terancam Tak Bisa Terima PNS Baru
"Itu wajib (menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,red). Kami akan ingatkan kepala daerah, jangan berdalih," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (9/3).
Selain mengingatkan, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kemendagri dalam waktu dekat akan mengundang seluruh kepala daerah. Dalam pertemuan, KPK akan dilibatkan untuk memberi masukan secara langsung.
BACA JUGA: Mengenang Kelahiran untuk Menorehkan Tinta Emas
"Kami akan melakukan pertemuan dan akan melibatkan KPK, dia akan menyampaikan langsung. Kemarin sebagian sudah kok (melaporkan,red). Bagi pejabat publik terpilih, wajib untuk melaporkan," ujarnya.
Saat ditanya kapan pertemuan akan dilakukan, Tjahjo belum dapat memastikan. Namun begitu kemungkinan dalam waktu dekat, menunggu jadwal Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Waduh, Menpan RB dan Keluarga Dapat SMS Teror
"Pengarahan tinggal menunggu jadwal presiden, kan kami belum memutuskan," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wonderful Indonesia Gaya Minangkabau Mengangkasa di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi