Waduh, Menpan RB dan Keluarga Dapat SMS Teror

Rabu, 09 Maret 2016 – 17:59 WIB
Menpan-RB Yuddi Chrisnandi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Menpan-RB Yudi Chrisnandi dan keluarga ternyata kerap mendapatkan SMS teror yang meresahkan. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, sang menteri mendapatkan teror tersebut sejak Desember tahun lalu.

Karena sudah merasa keterlaluan, Yuddy pun melaporkan ancaman melalui SMS tersebut ke Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA: Wonderful Indonesia Gaya Minangkabau Mengangkasa di Malaysia

"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulang kali sejak bulan Desember 2015. Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga. Karena teror itu sudah keterlaluan, maka dilaporlan ke Polisi oleh Sekpri beliau pada tanggal 28 Februari 2016," ungkap Herman.

Tim Cybercrime Polda Metro Jaya pun melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hingga  akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

BACA JUGA: Ditangkap karena Ancam Bantai Menteri, Honorer K2 Minta Maaf

"Polisi sudah mengamankan terduga pengirim SMS ancaman tersebut. Inisialnya M (38 tahun), warga Ketanggung Brebes, Jateng," ujar Herman.

Herman menegaskan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang maupun profesi yang bersangkutan.

BACA JUGA: Curigai Patgulipat di Pabean, Misbakhun Minta KPK Turun Tangan

"Pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni Saudara Reza Fahlevi maupun pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan. Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya," tuturnya.

Setelah diperiksa, kata Herman, ternyata pelaku adalah tenaga honorer. Karena itu Herman meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.

Pasal yang disangkakan kepada terduga, tambah Herman, adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.

"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana," pungkas Herman. (rmn/mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Code Margonda, BCA Dukung Para Start-up


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler