jpnn.com, LEBAK - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan seluruh lokasi tempat wisata di wilayahnya dipastikan tutup saat liburan panjang pada 28 Oktober hingga 1 November mendatang.
"Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020," katanya di Lebak, Sabtu.
BACA JUGA: Mertua Pelaku Pembunuhan Yulia pun Mengaku Kaget, Tak Percaya, Begini Katanya
Ia menegaskan lokasi tujuan wisata dipastikan akan banyak dikunjungi wisatawan, sehingga terjadi kerumunan yang berpotensi meningkatnya jumlah kasus COVID-19.
Selama ini, kata dia, pemerintah daerah bekerja keras guna mengendalikan penularan COVID-19 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
BACA JUGA: Usai Bertemu Pelaku, Suami Yulia tak Kuasa Menahan Emosi, Menangis, Lalu...
Dalam perda itu termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha RP25 juta.
Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Lebak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 19 November 2020.
BACA JUGA: Cegah Penularan Covid-19 di Tengah Pilkada, Begini Saran Gus Jazil
"Saya kira penutupan wisata itu sesuai keputusan Pemprov Banten melalui perpanjangan PSBB," katanya.
Bupati menyebutkan, lokasi wisata saat liburan panjang yang ditutup itu di antaranya Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Baduy.
Ia mengatakan bahwa kedua lokasi wisata tersebut sudah mendunia dan menjadikan kebanggaan masyarakat Kabupaten Lebak dan Banten.
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Meninggal Ditusuk Penumpang, Pelaku Tewas Diamuk Massa
"Kami menutup lokasi wisata itu guna mencegah penularan COVID-19, karena liburan panjang dipastikan akan banyak kerumunan," demikian Iti Octavia Jayabaya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budi