jpnn.com - JAKARTA – Seluruh partai politik peserta pemilu di tingkat nasional, dipastikan lolos dari sanksi diskualifikasi, setelah secara tepat waktu melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan pada pemilu legislatif 2014, Kamis (24/4).
“Semua parpol lolos (peserta pemilu nasional) bebas dari sanksi pembatalan,” ujar Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifah di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (24/4).
BACA JUGA: Pendidikan Berdemokrasi di Madura Harus Digenjot
Menurut Nur Syarifah, 12 parpol peserta pemilu secara berturut-turut telah datang ke KPU sejak Rabu (23/4) hingga Kamis petang.
Dimulai dari Partai Gerindra, NasDem yang datang menyerahkan laporan dana kampanye pada Rabu. Kemudian pada Kamis disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Bangsa (PKB), Hanura, Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.
BACA JUGA: Hanura Habiskan Rp365,7 Miliar untuk Kampanye
“Laporan yang kita terima langsung diserahkan ke kantor akuntan publik untuk nantinya mereka bekerja selama 30 hari ke depan. Nah hasil audit akan diserahkan kembali ke KPU paling lambat lima hari setelahnya,” kata Nur Syarifah.
Berdasarkan perhitungan jadwal yang ada, akuntan publik baru akan menyelesaikan proses audit 24 Mei mendatang. Kemudian hasil tersebut paling lambat diserahkan ke KPU pada 29 Mei 2014. Pada saat itulah KPU dapat mengumumkan hasil audit secara terbuka kepada masyarakat.
BACA JUGA: Desak KPK Teliti Rekening Penyelenggara Pemilu
“KPU nantinya akan mengumumumkan hasil audit apa adanya. Artinya, kita tidak akan memberi komentar apa pun juga terhadap laporan tersebut,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Akan Gugat Hasil Pileg ke MK
Redaktur : Tim Redaksi