Krisis Nuklir Korea

Semakin Berat, Ini Sanksi Terbaru PBB untuk Korut

Selasa, 12 September 2017 – 16:48 WIB
PBB. Foto: AFP

jpnn.com, NEW YORK - Dewan Keamanan PBB secara bulat menyepakati resolusi terkait Korea Utara yang diusulkan Amerika Serikat, Selasa (12/9).

Resolusi tersebut berisi tambahan sanksi bagi negara pimpinan Kim Jong Un tersebut karena terus mengembangkan senjata nuklir.

BACA JUGA: AS Batal Usulkan Pembekuan Harta Kim Jong Un, Takut Ya?

Kini semua negara anggota PBB dilarang mengimpor tekstil dari Korut. Selain itu, resolusi juga membatasi ekspor bahan bakar minyak ke Korut.

"Resolusi ini juga mengakhiri praktik rezim (Korut) meraup pendapatan dari 93 ribu warga Korut yang dikirim untuk bekerja di luar negeri," ujar Dubes AS untuk PBB Nikki Haley.

BACA JUGA: Komisi HAM PBB Sudah Geregetan pada Aksi Militer Myanmar

Tekstil tercatat sebagai komoditas ekspor terbesar kedua Korut setelah batu bara dan mineral lainnya.

Pada 2016, penjualan tekstil menyumbang pemasukan USD 752 juta (Rp 9,9 triliun), seperempat pendapatan total Korut dari sektor perdagangan.

BACA JUGA: NATO Ajak Dunia Keroyok Korut

Hampir 80 persen ekspor tekstil Korut dibeli Tiongkok, satu dari 15 negara anggota DK PBB yang memberi lampu hijau dijatuhkannya sanksi ini.

"Kami tidak mendapat kepuasan dari menjatuhkan sanksi ini, kami tidak menginginkan perang," jelas Haley.

Meski begitu, Haley melanjutkan, Korut masih punya kesempatan memperbaiki situasi. Syaratnya hanya satu, setop program nuklir.

"Jika Korut setuju, mereka bisa meraih kembali masa depan. Tapi, kalau mereka terus memilih jalur yang berbahaya ini, kami akan terus menekan," tuturnya.

Ini adalah sanksi kesembilan yang dijatuhkan Dewan Keamanan PBB kepada Korut sejak 2006.

Jepang dan Korea Selatan menyambut baik keputusan DK tersebut. Kedua negara tetangga Korut itu juga menyatakan siap menekan Pyongyang lebih keras jika terus nekat menjalankan program nuklir. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edan! Dunia Mencak-mencak, Kim Jong Un Malah Gelar Pesta


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler