jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) menjadi Undang-Undang. RUU yang terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal itu mengusung semangat menjadikan buku yang Murah, Mutu dan Merata.
UU ini dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku.
BACA JUGA: DPR Tetapkan Anggota Dewan Pengawas BPKH
Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya dalam laporannya pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017) menjelaskan potret minat baca yang rendah pada sebagian masyarakat Indonesia masih menjadi isu pembangunan kapasitas SDM Indonesia dalam rangka menyiapkan masyarakat berbasis pengetahuan.
“Apalagi data UNESCO menunjukkan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001 yaitu hanya ada 1 orang yang membaca per 1.000 penduduk,” imbuh Riefky.
BACA JUGA: DPR Setujui Batas ZEE Indonesia â Filipina
Permasalahan literasi tersebut, lanjut Riefky, mendorong Komisi X DPR RI selaku lembaga legislatif menyusun Rancangan Undang-Undang Perbukuan yang memiliki konsep dan arah kebijakan mewujudkan buku yang terjamin dari segi Mutu, dari segi keterjangkauan harga (murah), dan dari segi akses yang merata.
Kemudian, amanat Pembukaan UUD Negara RI 1945 alenia keempat dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 Pasal 31 ayat (5), Pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya buku berMutu, Murah, dan Merata sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Bamsoet Ajak Hormati Putusan Paripurna soal Angket KPK
“Upaya pembangunan dan peningkatan budaya literasi tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global, untuk itu diperlukan penyelenggaraan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu,” jelas Riefky.
Politikus dari Partai Demokrat itu menjelaskan, pokok-pokok dalam RUU itu pertama menjamin ketersediaan buku berMutu, Murah dan Merata baik buku umum maupun buku pendidikan dalam hal ini buku teks utama dan buku teks pendamping.
“Untuk itu diperlukan politik anggaran perbukuan yang difokuskan pada penyediaan buku teks utama tanpa dipungut biaya yang akan digunakan dalam proses pembelajaran Wajar 9 Tahun dan Wajar 12 Tahun,” jelas Riefky.
Kemudian, menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar dan pelindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan, serta memberi peluang tumbuh kembang dunia perbukuan. Berikutnya, diatur juga tugas dan fungsi serta Kedudukan Pemerintah, Pelaku Perbukuan, dan Masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.
“Pokok-pokok pengaturan buku dalam RUU tentang Sistem Perbukuan secara tegas bertujuan mendorong masyarakat untuk membangun dan mengembangkan budaya literasi sehingga mampu berperan di tingkat global. Sebagaimana kita ketahui bahwa tingkat daya literasi suatu bangsa berbanding lurus dengan kemajuan bangsa,” harap Riefky.
Politikus asal dapil Aceh itu pun menyampaikan, pengesahan ini merupakan momentum yang tepat, karena baru saja Hari Buku Sedunia dirayakan pada tanggal 23 April 2017, dan menjadi kado bermakna pada peringatan Bulan Buku Nasional yaitu pada tanggal 17 Mei 2017.
Usai Riefky menyampaikan laporannya, Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam, Fadli Zon selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Jawaban setuju pun didengungkan oleh seluruhnya. Palu pengesahan pun diketuk. Tok…Tok…Tok.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pemajuan Kebudayaan
Redaktur : Tim Redaksi