Sembarangan Tarik Mobil, Tiga Debt Collector Dicokok

Senin, 02 Januari 2017 – 11:59 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JPNN.com - Tiga pria berinisial AM, A dan TT ditangkap Polsek Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat. Mereka terbukti melakukan aksi tindak pidana perampasan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max milik Daniel Koswara, warga Kabupaten Bandung.

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Yondra S.R mengatakan, kejadian bermula ketika korban tengah mengendarai mobil tersebut di Jalan Banjaran tepatnya di Kampung Patal, Desa Bojongmanggu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Pencuri Ranmor Dibekuk di Tengah Pertempuran Lawan PSK

”Saat itu, tiga pelaku mengejar mobil korban dan memepetnya. Korban pun merasa ketakutan dan akhirnya memilih berhenti. Para pelaku mengaku dari salah satu leasing dan akan menarik mobil milik korban,” kata Yondra pada Bandung Ekspres di Mapolsek Pameungpeuk, kemarin (1/1).

Menurut Yondra, para pelaku pada saat itu berusaha mengambil mobil korban dengan cara memaksa disertai ancaman menggunakan senjata genggam.

BACA JUGA: Duh..Ganteng-ganteng Begal, Sadis Lagi

”Ketiga pelaku ini membawa surat tugas pengambilan mobil. Tetapi dalam surat itu tidak ditanda tangani, sehingga kami anggap itu illegal. Harusnya kalau pun hendak mengambil kendaraan harus disertai teguran dulu, baru ada proses lanjut,” ucapnya.

Akhirnya, tutur Yondra, karena korban merasa takut, sehingga kendaraan tersebut diserahkan kepada para pelaku yang juga tergabung di salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ternama di Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Cisomang Geser, KAI Tambah Perjalanan ke Bandung

Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka. 

Yondra pun menjelaskan, dari pengembangan kasus, tersangka apabila berhasil menarik kendaraan roda empat mendapatkan upah dari leasing sebesar Rp 10 juta.

”Sehingga, para tersangka dengan berbagai cara harus mendapatkan target-targetnya, karena upah yang dijanjikan itu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tutur Yondra, para tersangka harus menikmati ulahnya dibalik jeruji besi selama 12 tahun penjara.

”Sebab, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 atau 365 KUHPidana,” tuturnya.

Dia pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik ketika mengalami kejadian hal yang sama.

Karena, penarikan kendaraan oleh leasing yang sesuai, melalui ketentuan-ketentuan yang berlaku.

”Jangan takut ketika menghadapi kejadian seperti itu. Dan apabila ada masyarakat yang pernah mengalami, saya harap segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (yul/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Praktik Pungli Akhirnya Terbongkar Setelah 12 Tahun


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler