jpnn.com - JPNN.com - Malam indah Agus (34) dan Sobirin (41) benar-benar dibuat rusak oleh anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang.
Bayangkan, aparat penegak hukum menangkap kedua pelaku curanmor itu tepat saat mereka tengah asik bermesraan dengan PSK di dalam kamar hotel di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/12) dini hari.
BACA JUGA: Pemda Mau Tutup Lokalisasi, PSK Bingung Alih Profesi
Kapolresta Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan mengatakan penangkapan Agus dan Sobirin merupakan pengembangan sejumlah kasus curanmor dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum mereka.
Dari sana, pihaknya bergerak menelusuri jejak para pelaku dengan mencari informasi penadah motor curian.
BACA JUGA: Saya Sering Dapat Tawaran jadi Istri Simpanan
Upaya berbuah manis. Petugas mendapatkan identitas kedua pelaku, sekaligus informasi tentang hotel yang sering mereka datangi untuk berfoya-foya sehabis beraksi.
”Keduanya kami tangkap bersama beberapa perempuan di kamar hotel. Ada banyak barang bukti yang kami dapatkan dari dua pelaku curanmor. Keduanya memang sudah dikenal beraksi dengan menggunakan senpi di Kota Tangerang. Mayoritas sasaran kendaraan yang mereka curi adalah motor batangan dan metik,” ujarnya kepada INDOPOS, Kamis (29/12).
Dari tangan Agus dan Sobirin polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti 10 unit motor, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 24 butir peluru, enam kunci letter T, dan 58 anak kunci leter T, 15 kunci sepeda motor, dua STNK motor asli, dan dua kabel jumper aki.
BACA JUGA: Duh..Ganteng-ganteng Begal, Sadis Lagi
Adapun sepeda motor hasil curian yang berhasil dibawa oleh polisi di dapatkan dari tiga gudang penyimpanan komplotan ini di wilayah Kota Tangsel.
Yakni, gudang di Pasar Delapan, Rumah Sakit Ashobirin, hingga Pool Alat Berat yang ada di Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
Tak sampai di sana, mantan Kaporesta Depok ini pun menyebutkan, kedua pelaku kerap mengasak motor para korban yang terparkir di depan pertokoan maupun pinggir jalan menggunakan kunci letter T.
Harry pun menjelaskan, komplotan Agus Cs tidak segan-segan melukai para korbannya jika melakukan peralawan saat mereka beraksi.
Atas perbuatannya, Agus dan Sobirin diancam pasal berlapis atas aksi pencurian kendaraan bermotor.
Yakni pasal 363 dan 480 KUHP tentang tindak pencurian dan pemberatan serta pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu pelaku, Agus menuturkan, berani melakukan tindak pencurian motor tersebut karena faktor ekonomi. Apalagi, kebutuhan hidupnya bersama sang istri sangat besar yakni membiaya lima orang anak yang masih duduk di bangku sekolah.
Juga untuk memenuhi keinginannya bersenang-senang dengan wanita lain dan berpesta pora. (cok/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curanmor Suramadu, 1 Ditembak Mati, 2 Dilumpuhkan
Redaktur & Reporter : Adil