jpnn.com, BEKASI - Satu dari tiga maling kambing yang beraksi di Kampung Padat Karya, Jalan Empang, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan pelaku yang tertangkap berinisial ES, 45.
BACA JUGA: Dua Mahasiswi NW Meregang Nyawa di Jalan Raya, Kondisi Mengenaskan
Sedangkan dua rekannya berinisial EN dan DN hingga kini masih diburu polisi.
Iptu Taufik mengatakan ketiga pelaku ini beraksi pada Minggu (19/9) lalu. Modusnya, para pelaku terlebih dahulu menyembelih lima ekor milik korban.
BACA JUGA: Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Anaknya Sendiri, Motifnya Terkuak, Ya Tuhan
Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula saat korban melaporkan ke pihak kepolisian bahwa lima ekor kambing miliknya hilang.
Korban juga menemukan bercak darah di sekitar kandang kambingnya.
BACA JUGA: Oknum PNS Staf Dewan Ngamar Bareng Istri Orang, Bu Sekwan Beri Respons Begini
Polisi bersama warga kemudian menelusuri jejak darah dan menemukan kambing yang dalam kondisi mati disembelih.
"Kemudian kami mengatur siasat untuk menangkap pelaku karena diduga pelaku belum mengambil kambing tersebut," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/9).
Beberapa saat kemudian, pelaku yang berjumlah tiga orang datang ke lokasi penyimpanan kambing mati tersebut. Para pelaku kemudian memasukkan kambing ke dalam karung.
Saat para pelaku hendak pergi, polisi yang bersembunyi di sekitar lokasi langsung menyergap maling tersebut.
Satu pelaku berinisial ES, 45, ditangkap tanpa perlawanan. Dua pelaku lainnya berinisial EN dan DN melarikan diri dan masih diburu hingga kini.
"Mereka ini langsung menyembelih leher kambing di lokasi. Lalu setelah itu kambing yang sudah mati dibawa untuk dijual," ujar Taufik.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah berulang kali mencuri kambing dengan modus yang sama.
BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
"Karena terlalu sering, dia (pelaku) sampai lupa sudah berapa kali mencuri kambing. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," ujar Taufik. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi