Sembilan Bocah Laki-laki akan Dijual ke Luar Negeri

Kamis, 26 Juni 2014 – 22:33 WIB
Sembilan bocah laki-laki korban perdagangan manusia diamankan Polresta Padang, Kamis (26/6). Foto: Agoes Embun/Pos Metro Padang/JPNN

jpnn.com - PADANG - Diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking), sembilan bocah asal Surat Aban, Kecamatan Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai berhasil diselamatkan oleh jajaran Polresta Padang, Kamis (26/6) pagi di Hotel Sriwijaya, Kecamatan Padang Barat.

Saat diselamatkan, sembilan bocah tersebut tengah bersama dua orang dewasa yang bukan merupakan orangtua dari bocah-bocah tersebut.

BACA JUGA: Operasi Asmara agar Ramadan Aman

Informasi yang dihimpun Pos Metro Padang (JPNN Group), para bocah yang berhasil diselamatkan itu berumur kisaran lima hingga 10 tahun. Mereka diamankan petugas saat tengah duduk santai di sepanjang tangga yang ada didalam hotel. Sementara, dua orang dewasa yang mendampingi para bocah itu yakni Farhan (30) – asal Mentawai dan Maia (32) – asal Padang kaget saat mengetahui kedatangan petugas.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Iwan Ariyandhi mengatakan, kesembilan bocah malang itu, J, A, K, J, G, H, A, P, N langsung diamankan polisi dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan di ruang Unit PPA Polresta Padang. Dugaan sementara, kesembilan bocah yang semuanya laki-laki tersebut akan dibawa keluar negeri.

BACA JUGA: Nekat Buka, Polisi Tangkap 5 Orang di Lokalisasi

Bermula dari laporan yang diterima oleh jajaran Sat Intelkam Polresta Padang, Rabu (25/6) kemarin, bahwa sembilan bocah laki-laki asal Surat Aban, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten  Mentawai tersebut dibawa oleh dua orang dewasa ke Padang tanpa sepengetahuan orangtua mereka.

Setelah mendapatkan keterangan A1, ternyata semua bocah tersebut tengah menginap di Hotel Sriwijaya. Sejumlah anggota Intel dan Reskrim langsung bergerak ke  lokasi untuk memastikan info tersebut. “Saat petugas sampai di hotel, para bocah itu ditemukan tengah duduk berkelompok dilantai dalam kamar hotel dan di sepanjang tangga,” ucapnya.

BACA JUGA: Pastikan Lokalisasi Loa Hui Ditutup Permanen

Mengetahui kedatangan petugas, kedua orang dewasa tersebut kaget dan gelapan saat ditanyai petugas. Ketika ditanyai data dan identitas keduanya, mereka juga tidak bisa memperlihatkan, begitu juga dengan dokumen-dokumen ataupun surat-surat lain yang harus mereka bawa, seperti paspor ataupun visa.

Karena itulah, kedua orang dewasa itu juga turut diamankan dan diperiksa di Mapolresta Padang. “Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku dan kesembilan anak itu. Untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam sindikat perdagangan manusia,” katanya.

AM Mendröfa, Kuasa Hukum dari para korban mengatakan, kasus ini termasuk dalam human trafficking (perdagangan manusia) sebab dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang mereka peroleh baik dari para korban dan pelaku, sudah dapat dipastikan bahwa kasus tersebut merupakan sindikat perdagangan manusia.

“Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan manusia, untuk apa anak-anak ini dibawa, kalau tidak untuk dijual,” ungkapnya.

Menurut Mendrofa, dari pengakuan dua orang dewasa yang diamankan tersebut dihadapan penyidik, disebut kalau kesembilan anak-anak itu akan disekolahkan dan telah ada yang mendanai segala kebutuhan mereka di Kota Bogor, Jawa Barat, akan tetapi, itu semua hanyalah alibi dari kedua orang tersebut.

“Dokumen yang ada di tangan para pelaku semua fiktif, padahal saat ditangkap, dia tidak bisa menunjukkan dokumen. Kemudian yang lebih meyakinkan lagi, ketika para korban dimintai keterangan pada kebingungan. Melihat kami saja mereka ketakutan,” terang Mendrofa.

Sementara, Fitri, staf pendamping kasus dari Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Padang menyebut, kasus yang menimpa sembilan bocah laki-laki yang masih dibawah umur ini  bisa dikategorikan kedalam kasus perdagangan manusia (human trafficking) sebab saat ini keluarga dari para bocah tersebut kehilangan dan mencari keberadaan ke sembilan bocah ini.

“Ini sudah jelas masuk sindikat perdangangan manusia, kemudian secara psikologi anak-anak itu mengalami traumatik hebat. Bertemu orang baru dikenal saja mereka sudah takut,” kata Fitri.

Terpisah, Kapolsek Sikakap, Iptu Edison mengatakan, pihaknya bersama pihak Kecamatan Pagai Selatan dibantu kuasa hukum, tengah menunggu proses penyelidikan dari pihak Polresta Padang terkait kasus tersebut. Dan memang benar, keluarga dari para bocah tersebut sudah melapor ke Polsek.

“Para pelaku saat ini sedang diperiksa di ruang Unit PPA Polresta Padang sementara para korban dalam pemeriksaan anggota Intelkam,” sebut Edison saat ditemui di Polresta Padang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Padang sendiri belum dapat memastikan kasus tersebut tergolong dalam kasus kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Kejahatan Perdagangan Orang atau masuk kedalam kasus yang lain. (ag)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Bansos, Eks Wagub Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler