Sembilan Faktor Pemicu Perceraian

Kamis, 05 Januari 2017 – 00:30 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.Com - Angka perceraian selama 2016 di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Data dari Pengadilan Agama Kota Pekalongan, selama tahun 2016 tercatat ada 496 perkara perceraian yang diajukan atau naik sekitar 60 perkara dibandingkan tahun 2015.

BACA JUGA: Ribuan Istri Gugat Cerai Suami Lantaran Tak Beri Nafkah

Dari jumlah tersebut, cerai gugat, atau cerai yang diajukan pihak perempuan masih mendominasi dengan 357 perkara.

Sedangkan cerai talak, atau yang diajukan pihak laki-laki, tercatat sebanyak 139 perkara.

BACA JUGA: Duuh...Setiap Hari Ada Istri Minta Cerai

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Mamnukhin mengungkapkan, jika dilihat secara kuantitas memang terjadi peningkatan.

Namun hal itu tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya. Sebab jumlah perceraian selalu berbanding lurus dengan jumlah angka pernikahan.

BACA JUGA: 22 Tahun Menikah, Pasangan Seleb ini Pilih Bercerai

"Secara kuantitas memang naik. Tapi untuk melihat kondisi sebenarnya, ada beberapa hal yang harus diteliti," tuturnya, Rabu (4/1).

Mamnukhin menambahkan, rata-rata pasangan yang mengajukan perkara perceraian berumur antara 25 hingga 40 tahun dengan usia pernikahan antara lima sampai 15 tahun.

Menurutnya, rata-rata umur pasangan yang bercerai menunjukkan bahwa tingkat kedewasaan yang belum matang dalam menghadapi permasalahan menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. Kondisi tersebut, menimbulkan perselisihan yang berujung pada ketidakcocokan.

Pasangan dengan rentang usia tersebut, lanjutnya, masih sangat rawan jika menghadapi permasalahan baik masalah ekonomi yang belum mapan maupun emosi yang belum stabil.

Hal itu pula yang menjadi faktor tertinggi penyebab perceraian. Kekurangdewasaan pasangan dalam mengarungi rumah tangga menyebabkan sejumlah masalah.

"Dasarnya karena memang belum dewasa. Dampaknya banyak. Seperti suami yang tidak bertanggung jawab. Ada 216 perkara yang diajukan karena suami tidak bertanggung jawab. Selain karena tidak ada tanggung jawab, faktor lain yang menyebabkan munculnya perceraian yakni karena krisis akhlak ada satu perkara, karena cemburu ada enam perkara, karena diawali kawin paksa ada dua perkara dan karena faktor ekonomi ada 70 perkara," tambahnya.

Kemudian, faktor lainnya yang juga dilaporkan sebagai penyebab perceraian yaitu karena kekejaman jasmani ada tiga perkara, karena dihukum pidana empat perkara, cacat biologis satu perkara, gangguan pihak ketiga ada 39 perkara dan karena ketidakharmonisan antar pasangan ada 60 perkara.

Mamnukhin mengatakan, faktor-faktor tersebut juga berkaitan erat dengan kondisi ekonomi pasangan. Pasangan dengan ekonomi menengah kebawah, rata-rata bercerai karena faktor ekonomi.

Sedangkan bagi pasangan dengan kondisi ekonomi menengah keatas rata-rata bercerai karena faktor moral.

"Faktor moral disini adalah adanya perselingkuhan, memiliki WIL atau PIL," tandasnya.(nul)

Angka Perceraian Kota Pekalongan tahun 2016

Jumlah Perkara : 496

Cerai Gugat : 357 perkara

Cerai Talak : 139 perkara

Sembilan Faktor Pemicu Perceraian

1. Karena krisis akhlak ada satu perkara

2. Karena cemburu ada enam perkara

3. Karena diawali kawin paksa ada dua perkara

4. Karena faktor ekonomi ada 70 perkara

5. Karena kekejaman jasmani ada tiga perkara

6. Karena dihukum pidana empat perkara

7. Karena cacat biologis satu perkara

8. Karena gangguan pihak ketiga ada 39 perkara

9. Karena ketidakharmonisan antar pasangan ada 60 perkara.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Apa Nih, Kok Banyak PNS Bercerai


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler