Sembilan Parpol Ini Sudah Boleh Mendaftar Kembali ke KPU

Senin, 20 November 2017 – 15:42 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pedoman teknis pendaftaran sembilan parpol.

Itu dilakukan menyusul keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan penyelenggara pemilu menerima kembali pendaftaran sembilan parpol, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan awal untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.

BACA JUGA: KPU Harus Bantu Parpol Input Data ke Sipol

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, SK yang diterbitkan bernomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019.

Isinya hampir sama dengan SK sebelumnya yang juga mengatur tata cara pendaftaran parpol.

BACA JUGA: Ketum PKPI: Awalnya Terkejut, Kini Sudah Bernafas Lega

"Intinya, hampir sama dengan yang lalu. Yaitu soal prosedur dan bagaimana mekanisme pendaftaran," ujar Hasyim di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (20/11).

Perbedaannya hanya terletak pada proses penerimaan pendaftaran.

BACA JUGA: KPU Tetap Persyaratkan Sembilan Parpol Isi Sipol, Tapi...

KPU tidak lagi menyatakan dokumen lengkap atau tidak pada proses pendaftaran.

Namun, setelah nantinya proses penelitian adminsitrasi dilakukan.

Sebelumnya, penyelenggara menyatakan parpol tidak memenuhi persyaratan awal jika tidak melengkapi data kepengurusan yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).

Dengan demikian parpol tidak bisa mengikuti proses penelitian administrasi.

"Jadi sekarang ini hanya menerima dokumen, kalau belum lengkap ya tetap semua dicatat dalam check list, tapi pemberian statusnya setelah penelitian administrasi," ucap Hasyim.

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU menerima pendaftaran sembilan partai politik untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019. Ke sembilan parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman).

Kemudian Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendropriyono Sebut Kubu PKPI Tandingan Ibarat Kapal Rusak


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler