jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/4).
Persidangan politikus PDI Perjuangan itu beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rencananya sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: PKB Diminta Tetap Usung Mahfud MD
"Siap (mengikuti persidangan). Sudah (di rumah tahanan) kemarin malam antara jam 6 dan 7 an," kata penasihat hukum Emir, Erick S. Paat ketika dikonfirmasi, Minggu (13/4).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Emir menjalani perawatan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. Karena itu, Emir batal mendengarkan putusan terhadapnya pada Kamis (3/4).
BACA JUGA: Alat Vital Caleg Stres Bisa tak Bangun
"Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS Jantung Harapan Kita. Sakit jantung," kata Johan dalam pesan singkat, Kamis (3/4).
Tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Emir hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
BACA JUGA: Ical Harus Legowo Relakan Tokoh Golkar Dipinang Partai Lain
Emir dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta UN Tertua Berusia 51 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi