Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Speaker Mobil, 2 Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati

Senin, 17 Januari 2022 – 20:32 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat ekspose perkara penangkapan dua kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria yang diduga kurir 25 kilogram sabu-sabu di Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan kedua pelaku merupakan sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta.

BACA JUGA: AKBP Ikhwan Bersikap Tegas, Ipda RBS Langsung Dimutasi, Ini Kasusnya

Ady menjelaskan puluhan paket sabu-sabu itu disembunyikan dalam speaker bagasi mobil Honda Civic.

"Dua pelaku yang ditangkap berinisial RH, 29, dan AIE, 25," kata Ady dalam keterangannya, Senin (17/1).

BACA JUGA: Reaksi Irjen Dedi Prasetyo Soal Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba

Sebelumnya sempat viral adanya insiden kecelakaan sebuah mobil menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa itu merupakan pengejaran terhadap kurir narkoba tersebut. 

BACA JUGA: Anda Kenal Selebgram Ini? Dia sudah Ditangkap Polisi

Pengejaran terhadap kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan Operasi Nila 2021 sekitar November 2021.

Saat itu, polisi mengamankan empat kilogram sabu-sabu.

Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua pelaku mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang haram dengan kemasan teh China tersebut dalam speaker mobil.

"Para pelaku melakukan pengiriman melalui jalur Selat Malaka dari penangkapan ini," kata Ady.

Ady menyebut kedua pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: AKBP Ikhwan Bersikap Tegas, Ipda RBS Langsung Dimutasi, Ini Kasusnya

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimun Rp10 miliar," kata Ady Wibowo. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler