Semen Indonesia Bisa Ajukan Peninjauan Kembali

Senin, 21 November 2016 – 11:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan izin lingkungan terhadap pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, secara hukum dianggap tidak memengaruhi kegiatan operasionalnya.

Amar putusan tersebut harus dilihat dan diteliti sisi apa yang menjadi objek perkaranya.

BACA JUGA: Indonesia Ajak Vietnam Setarakan Upah Buruh

Pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie mengatakan, bila obyek perkaranya adalah gugatan izin lingkungan, maka hanya surat izin tersebut yang harus segera dicabut kembali.

Artinya, bukan mencakup penghentian izin seluruhnya.

BACA JUGA: Demo 4 November Bikin Investor tak Nyaman Berinvestasi

Sebelumnya, MA pada 5 Oktober lalu memutuskan mengabulkan gugatan perkara izin lingkungan Semen Rembang yang diajukan sekelompok orang.

Pada dua persidangan di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, majelis hakim memutuskan menolak gugatannya.

BACA JUGA: Utang Pemerintah Tembus USD 325 Miliar

Selain itu, Jimly juga menyebutkan, apakah surat keputusan (SK) juga memerintahkan penghentian aktivitas pabrik Semen Rembang atau justru tidak sama sekali.

Semua itu tergantung kepada isi materi SK pencabutan izin lingkungan.

"Tergantung SK pencabutannya. Tapi biasanya ada masa transisi," ujar Jimly dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/11).

Putusan MA juga dinilai tidak mengganggu skema bisnis perusahaan Semen Indonesia.

Salah satunya terkait dengan tujuan dilaksanakannya industri semen di wilayah Rembang.

Menurut Jimly, tidak bisa disamakan antara dikabulkannya gugatan izin lingkungan, maka menandakan pelaksanaan industri Semen Rembang juga tidak boleh lagi berada di sana.

"Objek Tata Usaha Negara (TUN) adalah keputusan administrasi saja, bukan menggugat juga aktivitas bisnis industri pabrik," ucap Jimly.

Walaupun keputusan kasasi menyangkut gugatan izin lingkungan adalah tertinggi, Jimly menjelaskan, pihak Semen Rembang tetap bisa melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Pabrik Semen Rembang hingga kini telah menyelesaikan proses pembangunan mencapai 96 persen serta diharapkan tahun 2017 dapat berproduksi.

Investasi pembangunan pabrik Semen Rembang menelan biaya hingga Rp 4,5 triliun dan diperkirakan mampu berproduksi hingga 130 tahun. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Pariwisata Karimunjawa, ASDP Tingkatkan Layanan KMP Siginjai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler