Sementara, Dua Petugas Lapas Dianggap Bersalah

Sabtu, 09 Juli 2011 – 07:19 WIB

SIDOARJO - Pemeriksaan kasus pelesirnya napi Lapas Kelas II A Sidoarjo mulai menunjukkan hasilTim pemeriksa dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Depkum dan Ham) Jatim telah selesai memeriksa Hariansyah Limantoro yang keluar dari Lapas dan jalan-jalan ke Surabaya

BACA JUGA: Lebih Separoh DAU Habis untuk Gaji Pegawai

Hasilnya, dua petugas Lapas dianggap harus bertanggungjawab.

Kesimpulan itu dihasilkan setelah tim pemeriksa mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap Hariansyah Limantoro
Kepala Kanwil Depkum dan HAM Mashudi mengatakan, untuk sementara ini dua petugas dianggap sebagai pihak yang harus bertanggungjawab

BACA JUGA: Inilah Merek Susu Yang Dinyatakan Bebas E. Sakazakii



Mereka adalah Sutopo, sipir dan Kepala Seksi Kegiatan dan Kerja Lapas Sidoarjo Arif Suharyono
Sutopo adalah sipir yang mengawal Hariansyah pelesiran ke Surabaya

BACA JUGA: Susu Formula Bebas Bakteri Sakazakii

Selain mampir ke rumah napi kasus pemalsuan dokumen itu di Perumahan Dharmahusada Regency, Sutopo juga menemani Hariansyah makan siang di rumah makan NySuharti di Jalan Sulawesi, Surabaya.

Sedangkan Arif berperan sebagai petugas yang mengizinkan Hariansyah meninggalkan Lapas dan pergi ke SurabayaSebagai Kepala Seksi Kegiatan dan Kerja, Arif bertanggungjawab terhadap pengawasan napi yang melakukan aktivitas di luar tembok.

Mashudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan Hariansyah terungkap bahwa keluarnya napi itu berawal dari keinginannya untuk ikut mengembangkan kolam yang berlokasi di belakang Lapas"Napi menyarankan menambah bibitDia juga siap mencarikannya di luar Lapas," katanya.

Dia menjelaskan, kesalahannya adalah Arif mengizinkan dan membiarkan napi itu pergi meninggalkan Lapas dengan alasan untuk membeli ikanArif juga menyuruh Sutopo untuk menemani Hariansyah selama meninggalkan LapasPadahal sesuai prosedur, napi itu tidak boleh keluar dari area Lapas kecuali untuk hal-hal tertentu yang sudah ditentukan.

Karena itulah, kedua petugas itu yang sementara ini dianggap harus bertanggungjawabHanya saja, saat ditanya sanksi jenis yang dijatuhkan, Mashudi belum memberi jawban yang jelas"Nanti kalau pemeriksaannya sudah selesai semua, baru dirumuskan," tuturnya.

Ada temuan ganjil dari pemeriksaan ituTim pemeriksa tidak menemukan indikasi suap dari napi ke petugas Lapas yang sudah memberikan keleluasaan sehingga bisa berjalan-jalanPadahal, Hariansyah sangat diuntungkan dengan bisa melenggang dari sel dan tembok LapasSeperti, berkumpul dengan keluarga, makan siang di restoran, dan melakukan sejumlah kegiatan pribadi lainnya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Mashudi mengatakan bahwa tidak ada indikasi suap dari napi ke petugasTermasuk komisi untuk Sutopo yang menemani Hariansya bepergian ke Surabaya"Belum ada indikasi komisi seperti itu," ucapnya.

Data yang didapat Jawa Pos di lingkungan Lapas Kelas II A Sidoarjo menyebutkan, keberhasilan Hariansyah keluar dari Lapas sebenarnya tidak hanya melibatkan dua petugas ituSejumlah petugas di eselon IV juga terlibat dalam pemulusan pengeluaran pengusaha batu bara itu dari sel.

Sebab, mereka terlibat dalam proses sehingga Hariansyah bisa mendapat asimilasi dan bisa beraktivitas di luar tembokCaranya, petugas eselon IV di Lapas memberikan perintah kepada Arif yang masih berstatus pegawai bereselon V agar memasukkan Hariansyah sebagai napi yang sudah memiliki hak asimilasiPerintah itu disampaikan secara lisan karena memasukkan napi dalam kategori asimilasi, tidak perlu surat menyurat.

Arif sebagai petugas yang jabatannya lebih rendah tidak bisa mengelak perintah itu"Kalau membantah malah salahKarena posisinya sebagai bawahan," ucap sumber di lingkungan Lapas SidoarjoKarena itulah, Hariansyah tetap dimasukkan meskipun sebenarnya hak asimilasi itu belum waktunya diberikan.

Sumber tersebut juga menyangsikan keberanian Arif yang secara pribadi memasukkan nama Hariansyah ke dalam daftar buku napi yang mendapat asimilasiSebab jelas akan ketahuan atasan dan petugas lain yang sama-sama mengetahui bahwa Hariansyah memang belum berhak mendapat asimilasi"Yang jelas ada perintah dari atasannya Arif," ucap sumber tersebut

Celakanya, sebagai Kepala Seksi Kegiatan dan Kerja, Arif membubuhkan tanda tangan dalam buku daftar napi yang masuk ke jenjang asimilasiKarena itulah, tim pemeriksa lantas memvonisnya bersalah lantaran ada bukti hitam di atas putihPadahal, tanpa perintah dari atasan, Arif dipastikan tidak akan berani memasukkan nama Hariansyah ke dalam buku daftar napi asimilasi.

Bukti bahwa ada perintah atasan dalam proses pemulusan keluarnya Hariansyah juga terlihat dari sikap petugas di pintu gerbang utamaSaat Hariasnyah keluar, tidak ada reaksi dari petugas pengamanan pintu utamaPadahal, napi yang sudah dua kali pindah-pindah lapas itu masih tergolong sangat baru dan belum menjalani separo dari masa hukuman.

Sementara itu, dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Mashudi tidak memberikan jawaban jelas"Saya masih menunggu resume hasil pemeriksaan petugas Lapas," katanyaMenurut dia, kemarin tim pemeriksa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap petugas Lapas yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pria asal Ngawi itu menambahkan, pemeriksaan lanjutan itu juga untuk menelusuri peran lain di luar dua petugas ituTermasuk memastikan siapa yang memerintahkan Sutopo mengawal Hariansyah bepergian ke Surabaya.

Dia mengatakan, Hariansyah yang pelesiran ke Surabaya merupakan masalah sederhanaKarena itulah, Mashudi menganggap bahwa penanganannya sangat gampang"Kasus ini terjadi semata-mata di sini (Sidoarjo, Red)," ucapnya

Sementara itu, janji pemerintah yang akan menurunkan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM kemarin hanya omong kosongTim yang dikatakan sudah turun sejak dua hari lalu, hingga kemarin tidak muncul di Lapas Kelas II A Sidoarjo.

Sejumlah pejabat di Kantor Kanwil Depkum dan HAM yang ditanya seputar kedatangan tim dari pusat, mengaku sama sekali tidak mendengarnyaMashudi saat dikonfirmasi pun mengatakan demikianDia mengaku belum mengetahui jika ada tim Inspektorat Jenderal turun ke Sidoarjo"Kalau turun, nanti cukup dapat laporan dari tim kami yang sudah memeriksa," katanya(eko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prita Mulyasari Trauma Dipenjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler