JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik antara Prita Mulyasari dan RS Omni International tak kunjung tuntasSetelah Oktober 2010 Prita menang dalam putusan kasasi perdata pencemaran nama baik, Mahkamah Agung (MA) kini menjatuhkan vonis yang bertolak belakang dalam putusan pidana untuk kasus yang sama
BACA JUGA: Pensiun Dini untuk Singkirkan PNS tak Produktif
MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi
BACA JUGA: Penambahan CPNS Dibatasi Jatah Belanja Pegawai
Tetapi, MA tidak menjelaskan berapa lama kurungan badan yang harus dijalani PritaPutusan tersebut membuat shock Prita
BACA JUGA: Soal Century, KPK Didesak Telisik Memo Boediono
Ibunda Khairan Ananta Nugroho, 5; Rana Ria Puandita, 3; tahun), dan Syarif Fawghon, 1; itu tak kuasa menyembunyikan kesedihanDia mengaku trauma masuk penjara saat teringat masa-masa kelam meringkuk di balik jeruji besi’’Saya mohon doanyaKenapa kasusnya tidak selesai-selesai?’’ katanya dengan suara terisak.Seperti diketahui, karena surat keluhan Prita yang beredar di internet, RS Omni melaporkan Prita terkait pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukumGugatan tersebut terdiri atas pidana dan perdataDalam gugatan perdata, RS Omni meminta Prita membayar ganti rugi Rp 20 miliar(aga/c6/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dituding Cari Gampangnya Saja
Redaktur : Tim Redaksi