Prita Mulyasari Trauma Dipenjara

Sabtu, 09 Juli 2011 – 05:16 WIB

JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik antara Prita Mulyasari dan RS Omni International tak kunjung tuntasSetelah Oktober 2010 Prita menang dalam putusan kasasi perdata pencemaran nama baik, Mahkamah Agung (MA) kini menjatuhkan vonis yang bertolak belakang dalam putusan pidana untuk kasus yang sama

BACA JUGA: Pensiun Dini untuk Singkirkan PNS tak Produktif

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi
Majelis menyatakan, tuntutan jaksa bisa diterima

BACA JUGA: Penambahan CPNS Dibatasi Jatah Belanja Pegawai

Tetapi, MA tidak menjelaskan berapa lama kurungan badan yang harus dijalani Prita
Yang jelas, JPU sebelumnya menuntut ibu tiga anak itu enam bulan penjara.

Putusan tersebut membuat shock Prita

BACA JUGA: Soal Century, KPK Didesak Telisik Memo Boediono

Ibunda Khairan Ananta Nugroho, 5; Rana Ria Puandita, 3; tahun), dan Syarif Fawghon, 1; itu tak kuasa menyembunyikan kesedihanDia mengaku trauma masuk penjara saat teringat masa-masa kelam meringkuk di balik jeruji besi’’Saya mohon doanyaKenapa kasusnya tidak selesai-selesai?’’ katanya dengan suara terisak.

Seperti diketahui, karena surat keluhan Prita yang beredar di internet, RS Omni melaporkan Prita terkait pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukumGugatan tersebut terdiri atas pidana dan perdataDalam gugatan perdata, RS Omni meminta Prita membayar ganti rugi Rp 20 miliar(aga/c6/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dituding Cari Gampangnya Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler