Sementara, Impor Udang Dilarang

Antisipasi Penyebaran Virus Berbahaya

Rabu, 23 Desember 2009 – 18:30 WIB
JAKARTA- Departemen Perdagangan RI (Depdag) bersama Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara atas kegiatan impor udang di Indonesia.  Kebijakan berupa Peraturan Bersama Nomor 64/M-DAG/PER/12/2009 dan PB.03/MEN/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia dimaksudkan sebagai tindakan antisipatif terhadap maraknya peredaran udang yang terserang oleh virus yang berbahaya di pasar internasional

Melalui peraturan tersebut di atas,  Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa tindakan tersebut juga bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut dan virus lain yang masih viable atau hidup  walaupun telah mengalami proses perlakuan lebih lanjut, seperti proses pembekuan agar tidak sampai masuk ke dalam wilayah Indonesia

BACA JUGA: Dahlan Dipastikan Gantikan Fahmi



"Peraturan Bersama ini diterbitkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati nasional serta mencegah masuk dan meluasnya virus yang berbahaya tersebut ke Indonesia," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di kantornya, Rabu (23/12). 
Dijelaskan, larangan sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Indonesia, hanya mencakup jenis udang beku yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae dan udang tidak beku (segar atau dingin) yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae. 

Selain itu, udang yang tidak termasuk dalam spesies Penaeus Vanamae, baik dalam bentuk udang utuh maupun udang tidak utuh, hanya dapat diimpor atau masuk ke wilayah RI melalui pelabuhan laut dan pelabuhan udara yang telah ditentukann.

Di antaranya, Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno-Hatta di Makassar, bandara Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar. 

"Jika masih ditemukannya jenis udang yang dilarang tersebut masuk atau tiba di pelabuhan Indonesia, wajib di re-ekspor ke negara asal atau dimusnahkan
Selain itu, biaya re-ekspor atau pemusnahan juga akan menjadi tanggung jawab atau beban importir,” tegas Mendag yang menambahkan, peraturan bersama ini akan berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang untuk  enam bulan berikutnya

BACA JUGA: 51 Persen Jalan di Sumatera Rusak



Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Hewan Dunia/Office Internasional des Epizooties (OIE), terdapat 7 (tujuh) penyakit virus pada udang yang dikatagorikan berbahaya bagi kesehatan udang dan harus diwaspadai dalam sistem perdagangan
Ketujuh penyakit tersebut adalah Taura Syndrom Virus (TSV), White Spot Syndrom Virus (WSSV), Yellow Head Disease (YHD), Tetrahedral Baculovirosis (Baculovirus Penaei), Spherical Baculovirosis (Penaeus Monodon-type Baculovirus), Infectious Hypodermal and Hematopoietic Necrosis Virus (IHHNV) dan Infectious Myo Necrosis Virus (IMNV)

BACA JUGA: Investor Cina Siap Danai Jembatan Dumai-Malaka



Semua virus ini telah terjangkit di Cina, India, Thailand dan VietnamBahkan WSSV yang berasal dari Cina, merupakan salah satu penyakit udang yang berbahaya dan sampai sekarang masih terus menimbulkan masalah pada sentra-sentra budidaya udang di seluruh dunia.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Bandara Raih Bandara Award


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler