Sementara, RE Nainggolan Plt Sekda

Jumat, 26 November 2010 – 05:19 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, hingga kemarin Tim Penilai Akhir (TPA) belum melakukan sidang untuk membahas usulan perpanjangan masa tugas RE Nainggolan sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Sumut (Sekdaprovsu).

Sambil menunggu keputusan TPA, Gubernur Sumut Syamsul Arifin bisa memperpajang masa jabatan RE Nainggolan, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) gubernur"Gubernur bisa mem-Plt-kan Sekda Sumut," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Kamis (25/11).

Dijelaskan Gamawan, cara ini perlu dilakukan agar roda pemerintahan di Sumut tetap berjalan lancar

BACA JUGA: Jabatan 19 Kadis TTS Dikembalikan

"Pemerintahan tak boleh berhenti," ujar mantan gubernur Sumbar itu
Mengenai proses di TPA sendiri, lanjutnya, hingga kemarin masih berproses

BACA JUGA: Pengusaha Ponsel Ketakutan

Hanya saja, belum ada sidang TPA untuk membahas hal ini
Gamawan malah menjelaskan, masalah pengisian jabatan sekda sebenarnya bisa diurus sendiri di tingkat Pemprov

BACA JUGA: Penumpang Masih Enggan Naik Garuda

"Itu cukup kebijakan lokal saja," terangnya.

Sebelumnya Gamawan menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan usul perpanjangan masa jabatan RE Nainggolan sebagai sekda SumutPertimbangannya, saat ini Syamsul sedang menjalani masa tahanan kasus dugaan korupsi APBD LangkatKarenannya, kursi sekda sebagai jabatan karir tertinggi di daerah, harus diisi orang yang mumpuni.

Gamawan menilai, RE Nainggolan sudah cukup berpengalaman dan cukup senior dan kinerjanya bagusDijelaskan Gamawan, jika nantinya usulan perpanjangan masa jabatan RE Nainggolan yang mestinya pensiun 21 November 2010 itu tidak disetujui TPA, dirinya akan mencari orang yang selevel kemampuannya dengan RE Nainggolan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis BBM Kian Parah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler