jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap tiga pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial RH, EP, dan WB.
BACA JUGA: Sudah 4 Hari Ika Belum Ditemukan, Hilang Misterius, Dibawa Makhluk Halus?
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan oleh Petugas dari Unit III Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih satu Minggu," kata Deonijiu dalam keterangan tertulis, Senin (16/8).
BACA JUGA: Jokowi Turunkan Harga Tes PCR, Ahli Epidemiolog: Masih Kemahalan
Hasil penyelidikan, polisi bisa mengetahui ciri-ciri pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan pembuntutan terhadap para pelaku.
Ketiganya pun pada akhirnya ditangkap di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat pada 12 Agustus 2021.
"(Pelaku) ditangkap (saat) mengendari mobil jenis Xenia dengan nomor polisi E 1679 LQ. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor mobil sebanyak dua bungkus plastik klip bening dengan berat 200 gram," ujar Deonijiu.
Kepada polisi, para pelaku mengaku akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di daerah Kota Tangerang.
"Dalam peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas, tetapi masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas," ujar Deonijiu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi