Semoga Hakim Banding Beri Keadilan kepada Meiliana

Sabtu, 25 Agustus 2018 – 18:19 WIB
Anggota Pansus Angket KPK Risa Mariska dan Misbakhun. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska kecewa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan.

“Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan,” kata Risa di Jakarta, Sabtu (25/8).

BACA JUGA: Masinton: Kasus Meiliana Harusnya Selesai Lewat Musyawarah

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, perbuatan Meiliana tidak termasuk dalam kategori penistaan agama. Karenanya, tidak tepat mengenakan pasal 156 KUHP kepada warga Tanjung Balai itu.

Risa pun melihat putusan yang diambil hakim sangat dipengaruhi tekanan massa. Sehingga, tidak mengedepankan azas keadilan.

BACA JUGA: Saran Tim Pembela Jokowi agar Kasus Meiliana Tak Terulang

“Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada,” jelas dia.

Oleh karena itu, Risa berharap di tingkat banding nanti, hakim mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menyeret Meiliana ini. Dia pun mendukung penuh langkah Meiliana mengajukan banding.

BACA JUGA: Soal Vonis Meiliana, Ini Kata Ketum PP Muhammadiyah

“Mudah-mudahan hakim pengadilan tinggi nanti dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun,” tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpati dan Doa Bamusi untuk Bu Meiliana


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler