Semoga Tidak Terkait Dengan Direksi Garuda Indonesia, Ini kan Dugaan

Jumat, 06 Desember 2019 – 11:29 WIB
Sepeda lipat Brompton yang diselundupkan melalui pesawat Garuda Indonesia GA 9721 dari Toulouse, Prancis tujuan Bandara Soekarno - Hatta. Foto: Dedi Sofyan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen BC Kemenkeu) tengah menyelidiki temuan onderil motor gede jenis Harley Davidson di pesawat Airbus A330-990 Neo yang baru didatangkan Maskapai Garuda Indonesia dari Perancis.

Tidak hanya Harley Davidson, petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu juga menemukan sepeda merek Brompton. Barang impor itu diduga sengaja dimasukkan ke Indonesia dengan memanfaatkan pengiriman pesawat baru Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Kemenhub Telusuri Dugaan Pelanggaran Garuda Indonesia

Anggota Komisi XI DPR Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan masalah ini harus diselidiki. Dia menegaskan, kalau benar ada dugaan keterlibatan oknum Garuda Indonesia, maka sudah pantas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan tindakan tegas.

“Segera diselidiki. Kalau benar, ini kan dugaan ya, kalau benar ada keterlibatan oknum pejabat di Garuda, ini berarti hal yang memalukan. Sangat pantas Meneg BUMN melakukan tindakan,” kata Didi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12).

BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Harley Dirut Garuda Indonesia, Begini Respons Para Pilot

“Bahkan, itu katagori pelanggaran hukum yang berarti penyelundupan, kalau benar ya. Sekali lagi kalau benar ya, karena saya tidak mau menuduh karena kan Garuda membantah,” tambahnya.

Karena itu, Didi memberikan kesempatan kepada otoritas terkait untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: KPK Pengin Direksi Garuda Indonesia Terbuka soal Onderdil Harley dan Brompton Ilegal

Kalau benar ada dugaan pelanggaran berat, maka ini merupakan contoh yang tidak baik di kala semangat Presiden Jokowi dan Menteri Erick ingin membenahi BUMN dengan menempatkan orang yang bersih.

“Semoga tidak terkait dengan direksi Garuda. Sekali lagi, ini kan dugaan ya, tetapi siapa pun kalau benar melakukan hal ini dan terjadi pelanggaran, tindak tegas. Baik secara hukum, maupun secara oleh pimpinan di kementerian,” paparnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler