jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan perwakilan serikat pekerja mengusulkan upah minimum kota (UMK) naik dari Rp 4,3 juta menjadi Rp 4,7 juta per bulan pada 2022.
Perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya menyampaikan usul kenaikan UMK tersebut kepada Wali Kota Surabaya pada Jumat (26/11).
BACA JUGA: Anggota Geng Motor Terkapar di Jalan, Polisi Temukan Celurit
Dia mengatakan bahwa dalam pertemuan itu SPSI Surabaya mengusulkan upah pekerja perusahaan terbuka naik lima persen, upah pekerja perusahaan besar dengan modal dari dalam negeri naik 7,5 persen, dan upah pekerja perusahaan besar dengan modal asing naik sembilan persen dari UMK tahun ini.
Sedangkan upah pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah diusulkan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
BACA JUGA: Ini Istri Siapa? Dia Ditangkap Bareng Sopir Muda
"Itu usulan dari teman-teman dewan pengupahan serikat pekerja. Kewenangan UMK sepenuhnya ada di gubernur, kewenangan wali kota/bupati sekadar mengusulkan dan merekomendasikan," kata Zaini.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia Surabaya mengusulkan UMK 2022 nilainya sekitar Rp 4,3 juta per bulan.
Sedangkan SPSI Surabaya, menurut dia, mengusulkan penetapan upah bulanan sekitar Rp 4,3 juta untuk pekerja perusahaan lokal, sekitar Rp 4,6 juta untuk pekerja perusahaan terbuka, dan sekitar Rp4,7 juta untuk pekerja perusahaan dengan modal asing.
"Insyaallah segera kami kirim usulan ke Gubernur Jatim," kata wali kota. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti