Semoga Usulan Terkait Nasib 1.062 Honorer di Daerah ini Segera Terwujud

Kamis, 18 Agustus 2022 – 16:15 WIB
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun. (ANTARA/Siprianus Yanyaan)

jpnn.com, LANGGUR - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara membuktikan kepeduliannya terhadap nasib para honorer.

Pemkab mengusulkan agar 1.062 honorer di daerah tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi 2023.

BACA JUGA: Mahfud MD Sampaikan Permintaan kepada PNS & PPPK, Simak Kalimatnya

Usulan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Honorer yang diprioritaskan untuk diangkat yakni guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

BACA JUGA: Ketum PGRI: Jangan Bebankan Gaji PPPK di APBD, Pemda Enggak Punya Uang 

"Kebijakan perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK melalui surat nomor: 810/2203/SETDA Malra tanggal 12 Juli 2022 telah diusulkan kepada Kementerian PAN-RB."

"Diusulkan karena kebutuhan ASN (aparatur sipil negara) Maluku Tenggara sebanyak 1.062 formasi," ujar Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun di Langgur, Kamis (18/8).

BACA JUGA: Pemerintah Fokus Mengangkat PPPK, Tidak Membuka Penerimaan CPNS 2022, Kata Pak Bima

Menurut bupati, pengusulan PPPK itu sebagai solusi untuk memperjuangkan nasib honorer daerah yang sesuai rencana dihapuskan secara bertahap.

Selain itu, pemerintah daerah di wilayah terluar Provinsi Maluku itu juga masih kekurangan sumber daya manusia.

Formasi PPPK yang diusulkan pada 2023 terdiri atas tenaga guru sebanyak 312 formasi, tenaga kesehatan 46 formasi, tenaga teknis 604 formasi dan beberapa formasi lain.

Khusus untuk tenaga guru, sesuai hasil rapat koordinasi pada 4 Juli 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diikuti BKPSDM dan Dinas Pendidikan Maluku Tenggara, sudah ada kejelasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Maluku Tenggara mendapat kuota sebanyak 312 formasi guru.

Jumlah tersebut terdiri atas sisa kuota 2021 sebanyak 140 formasi, ditambah usulan 2022 sejumlah 124 formasi dan usulan penambahan pada 2023 sebanyak 48 formasi.

Pengisian formasi itu akan diprioritaskan bagi guru yang memenuhi batas minimal (passing grade) seleksi PPPK guru 2021 empat orang.

Guru non-ASN yang memenuhi passing grade seleksi PPPK 2021 ada tujuh orang, serta guru swasta yang memenuhi passing grade seleksi PPPK 2021 sejumlah tiga orang.

Selanjutnya, honorer kategori II ada empat orang, serta guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun berjumlah 100 orang.

"Mereka ini tidak lagi mengikuti seleksi melalui tes CAT UNBK, tetapi hanya melalui mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi yang dilakukan pada empat dimensi."

"Yakni, kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik, kompetensi teknis, kinerja, pemeriksaan latar belakang, serta wawancara," kata Thaher.

Apabila masih tersedia sisa formasi setelah pengisian oleh pelamar prioritas maka akan diisi oleh pelamar umum yang mengikuti seleksi menggunakan CAT UNBK.

Pelamar umum terdiri atas guru honorer di sekolah negeri, terdaftar di Dapodik paling lama tiga tahun.

Kemudian, lulusan PPG yang terdaftar di Dapodik, dan guru honorer di sekolah swasta terdaftar di Dapodik. Jumlah formasi yang tersedia sebanyak 194.

"Ini adalah kesempatan yang luas bagi seluruh rekan-rekan guru baik yang saat ini honor di sekolah negeri dan swasta."

"Kami berharap 2022 ini kebutuhan tenaga guru di sekolah Maluku Tenggara dapat terpenuhi dan yang lebih utama nasib rekan-rekan guru honorer yang selama ini dinanti-nantikan dapat terwujud," kata Thaher.

Khusus untuk tenaga kesehatan bupati mengaku memperoleh laporan sudah dilakukan pendataan tenaga kesehatan yang sudah mengabdi atau honorer di Pemkab Maluku Tenggara melalui Si-SDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) yang jumlahnya ada 590 orang.

"Mudah-mudahan melalui kebijakan afirmasi pemerintah, mereka seluruhnya akan diangkat menjadi PPPK sehingga kebutuhan tenaga kesehatan 2022 dan nasib tenaga honorer bidang kesehatan bisa terjawab," katanya.

Dia juga mengatakan pengusulan formasi yang dilakukan menindaklanjuti kebijakan Kementerian PAN-RB yang mengeluarkan Surat Menteri PAN-RB nomor: B/1522/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Thaher, kebijakan KemenPAN-RB ini merupakan jawaban atas aspirasi yang diperjuangkan banyak kepala daerah ke pusat untuk nasib tenaga honorer yang selama ini bekerja dan mengabdi untuk daerah. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler