jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama bisa menjatuhkan vonis yang benar-benar adil.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, hal terpenting dalam vonis atas Basuki yang akan dibacakan pada 9 Mei nanti harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA: Fadli: Ahok tidak Dipenjara, Rasa Keadilan Masyarakat Terganggu
"Ini tergantung putusan majelis hakim, apakah sesuai aspek berkeadilan atau tidak. Kalau vonis sudah pasti dan sudah resmi disampaikan majelis, harapan semua pasti berpihak kepada keadilan," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah meminta majelis hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Basuki T Purnama. Meski awalnya jaksa mendakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 dan 156 a KUHP, tapi akhirnya hanya menunut Ahok -panggilan Basuki- dengan pasal 156 KUHP.
BACA JUGA: Djarot: Saya Mendoakan Pak Ahok
Ahok dan penasihat hukumnya tegas membantah melakukan penodaan agama dan menyebabkan permusuhan dan kebencian antargolongan. Ahok pun bersama penasihat hukumnya minta dibebaskan dari segala tuntutan.
Rencananya, majelis hakim PN Jakut akan membacakan vonis untuk Ahok pada persidangan 9 Mei 2017.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Hadiri Sidang Ahok, Sekjen PDIP: Sejak Awal Ada Politisasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Terdakwa Penodaan Agama, Antara Nemo dan Materi Pleidoi Lama
Redaktur : Tim Redaksi