Sempat Berkelahi dengan Polisi, Bandar Sabu-sabu Ini Terpaksa Ditembak Mati, Dooor!

Minggu, 05 April 2020 – 01:27 WIB
AKP Nendra Mayda Tias memimpin konferensi pers pengungkapan kasas narkotika di Mapolres Bintan, Jumat (3/4). Foto: ANTARA/Ogen

jpnn.com, BINTAN - Seorang tersangka bandar narkoba berinisal SS, 34, terpaksa ditembak mati lantaran melawan saat akan ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bintan, Kepri.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya tersangka narkotika berinisial DK, 37, di Jalan Raya Lintas Barat Tanjunguban-Tanjungpinang, Minggu (29/3).

BACA JUGA: Innalillahi, Denyi Meninggal Dunia, Kondisinya Mengenaskan

Menurutnya, penangkapan DK berawal dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Dari pelaku diamankan empat paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket narkotika jenis ganja," kata Kasat Narkoba melalui konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat.

BACA JUGA: Kasasi Ditolak MA, Jajang dan Doni Tetap Dihukum Mati

Dari hasil interogasi dan pengakuan DK, kata Nendra, barang haram tersebut diperoleh dari SS yang berada di Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, personel Satnarkoba Polres Bintan dan DK melakukan pengembangan dengan cara undercover buy terhadap SS dengan disepakati pembelian narkotika jenis ganja sekitar 1 kg dengan harga Rp6,5 juta, selanjutnya disepakati SS.

BACA JUGA: Jenazah Ibu Hamil PDP COVID-19 yang Sempat Mengadu di FB Dimakamkan di Sini

Pihaknya kemudian melakukan observasi dan didapati SS sedang berada di samping kendaraan bermotor roda dua yang digunakan pelaku.

Setelah memastikan narkotika jenis ganja itu ditangan SS, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SS, namun saat hendak ditangkap yang bersangkutan membuat perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga melukai tangan kanan seorang petugas bahkan merebut senjata petugas tersebut.

Sempat terjadi pergumulan antara petugas dan SS, sehingga terjadi letusan senjata api yang mengenai dada sebelah kiri atas samping ketiak SS.

"Kami langsung membawa SS ke RSUD Raja Ahmad Thabib Kepri di Tanjungpinang, namun pada saat sampai di sana, tersangka dinyatakan meninggal dunia," ungkap Nendra.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, yaitu empat paket narkotika jenis sabu, satu paket besar narkotika jenis ganja, satu paket sedang narkotikan jenis ganja, satu set plastik bening, satu buah senjata tajam.

Perlu diketahui, kedua tersangka SS dan DK merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu.

Tersangka SS sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan baru bebas sekitar 5 bulan yang lalu. Sementara DK sudah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada tahun 2017 lalu.

BACA JUGA: Viral, Ibu Hamil PDP COVID-19 Sempat Live Facebook Sebelum Meninggal, Begini Curhatannya

"Terhadap tersangka DK, terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati maupun seumur hidup," ujar Nendra menegaskan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler