jpnn.com, GARUT - Permohonan kasasi dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online yang divonis mati Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditolak Mahkamah Agung. Keduanya tetap dijatuhi hukuman mati.
"Putusan MA bahwa keduanya tetap divonis hukuman mati," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma kepada wartawan di Garut, Sabtu.
BACA JUGA: Dua Kurir 70 Kg Sabu-sabu Ini Divonis Berbeda, Ali Dihukum 19 Tahun Penjara, Andi Divonis Mati
Ia menuturkan, pelaku pembunuhan yang mendapatkan vonis hukuman mati, yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) oleh Pengadilan Negeri Garut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, kata Dapot, memutuskan hukuman paling berat terhadap kedua terdakwa karena perbuatannya direncanakan dan tergolong sadis.
BACA JUGA: Jenazah Ibu Hamil PDP COVID-19 yang Sempat Mengadu di FB Dimakamkan di Sini
Namun kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi hasilnya ditolak, lalu kembali mengajukan ke MA.
"Mengajukan banding ke MA hasilnya tetap divonis mati," kata Dapot.
BACA JUGA: Viral, Ibu Hamil PDP COVID-19 Sempat Live Facebook Sebelum Meninggal, Begini Curhatannya
Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pembunuhannya pada 30 Januari 2019, lalu mayat korbannya dibuang ke jurang di Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengetahui identitas korban yakni Yudi yang bekerja sebagai sopir taksi daring di Bandung, berikut mengetahui para pelaku dan menangkapnya.
Pengakuan pelaku bahwa aksi pembunuhan itu sudah direncanakan karena ingin memiliki mobil milik korban.
BACA JUGA: Usai Sosialisasi Bahaya COVID-19, Kepala Kampung Dianiaya Jadi Kayak Begini
Kedua pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dengan tujuan ke Garut, di perjalanan korban dianiaya menggunakan senjata tajam, kemudian dilindas mobil berulang-ulang hingga akhirnya korban tewas.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi