jpnn.com - jpnn.com - Berakhir sudah pelarian Niwen Khairiah, adik kandung terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM Achmad Machbu alias Abob si raja minyak dari Batam, Kepri.
Niwen ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jakarta, Kamis (2/2), dan langsung dijebloskan ke jeruji besi Lapas Kelas 1 A Pekanbaru.
BACA JUGA: Usai Diperiksa, Pejabat Riau Dijebloskan ke Penjara
Sebelumnya, Niwen sempat menghilang sejak putusan Mahkamah Agung (MA) 2169 K/Pidsus/2015 pada February 2016 lalu. Dari putusan tersebut, Niwen divonis MA selama 10 tahun penjara.
"Alhamdulillah hari ini terpidana Niwen berhasil kami bawa dari Jakarta dengan pesawat Lion Air keberangkatan pukul 13.00 wib," ujar Asipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (2/2).
BACA JUGA: Cukai Bermasalah, Polda Riau Sita 60.400 Bungkus Rokok
Setelah tiba di Pekanbaru, Riau terpidana Niwen langsung digiring tim ke Lapas Kelas 1A Pekanbaru yang terletak di Jalan Kapling, Kecamatan Bukit Raya.
Dijelaskan Sugeng, eksekusi terhadap Niwen seharusnya dilaksanakan Kejari Pekanbaru. Akan tetapi karena tidak kunjung bergerak, Kajati Riau Uung Abdul Syakur memberi perintah tegas agar proses eksekusi diambil alih tim supervisi Kejati.
BACA JUGA: Dana Sertifikasi tak Cair, Ribuan Guru Gelar Aksi
"Benar bahwa setelah sejak kurang lebih 4 hari lalu kami melakukan supervisi tim eksekutor Kejari Pekanbaru. Agar secepatnya bisa mengupayakan eksekusi badan terhadap terpidana Niwen dan aset.
Nah tadi, tim yang melakukan eksekusi merupakan gabungan antara tim supervisi dari Kejati dengan Kejari," jelas Sugeng.
Selanjutnya pihak Kejati juga akan segera melakukan eksekusi terhadap aset yang dimilikinya.
Rata-rata barang bukti serta aset tersebut berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan rincian tanah dan bangunan sebanyak 8 unit. 39 Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Untuk eksekusi barang bukti dan uang pengganti masih terus di upayakan. Tim sudah bergerak cepat dan mudah-mudahan hasilnya juga maksimal,"tambahnya.
Pejalanan kasus Niwen Khairiah tergolong panjang. Ia sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2015 lalu.
Selang 8 bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 17 February 2016 Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan pidana terhadap Niwen selama 10 tahun penjara.
Sejak saat itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum melakukan eksekusi. Hingga akhirnya pada tanggal 1 February 2017 Kejati membentuk tim supervisi untuk melakukan upaya ekeskusi cepat.(nda)
Redaktur & Reporter : Budi