jpnn.com - PALEMBANG - Pembobol rumah bedeng di Jalan Telaga Swidak, Lorong Rukun, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi buronan polisi ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU II.
Tersangka ialah Drisyanto alias Yanto (24), warga Jalan Jenderal A Yani, Lorong KH Umar, Kecamatan SU I, Palembang.
BACA JUGA: Pengakuan Tersangka Narkoba: Kami Dilindungi Polisi dari Bawah
Yanto ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Markas Polsek SU II Palembang.
Kapolsek SU II Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim Polsek SU II Iptu Andrean mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban M Raihan Akbar Davari (22).
BACA JUGA: Bang Edi Lemkapi: Richard Eliezer Masih Layak menjadi Polisi
“Pelaku sudah menjadi target operasi kami, karena aksi yang dilakukan sudah sangat meresahkan,” kata Handryanto, Senin (20/2).
Handryanto mengatakan di wilayah hukum Polsek SU II Palembang, pelaku sudah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan 25 kali.
BACA JUGA: Tim Resmob Bergerak, Residivis Tiga Kasus Berbeda Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Adapun peristiwa pembobolan rumah bedeng itu terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
Modus pelaku melakukan pencurian, yakni masuk ke dalam rumah korban melalui perkarangan belakang bedeng.
Kemudian, pelaku mendorong pintu belakang rumah.
“Setelah masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah," ungkap Handryanto.
Selain menangkap pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti.
Adapun barbuk itu, yakni satu dompet berisi satu lembar uang kertas 5 riyal, satu lembar KTP atas nama korban, dan satu lembar STNK sepeda motor atas nama korban.
"Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkas Hardyanto. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati