Bang Edi Lemkapi: Richard Eliezer Masih Layak menjadi Polisi

Minggu, 19 Februari 2023 – 21:00 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp

jpnn.com - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan menilai Richard Eliezer yang telah menjadi terpidana pembunuhan itu masih layak menjadi polisi.

BACA JUGA: LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard Eliezer

“Pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis hakim satu tahun enam bulan penjara tidak perlu diberhentikan dari kepolisian,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/2).

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu mengatakan vonis yang diterima Eliezer, yakni di bawah dua tahun, menjadi pertimbangan untuk yang bersangkutan bisa tetap menjadi polisi.

BACA JUGA: Tak Ada Banding atas Vonis Bharada E, Pengamat: Berdampak Positif bagi Dunia Hukum

“Kami minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan Eliezer agar dipertahankan berdinas di kepolisian," ungkap Bang Edi, panggilan akrab Edi Hasibuan.

Dia menambahkan pertimbangan lain untuk Eliezer layak dipertahankan, ialah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.

BACA JUGA: Kejagung Tidak Banding Vonis Bharada E, IPW: Lengkapi Kemenangan Rakyat

"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tetapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," katanya.

Menurutnya, semua itu dilakukan Eliezer agar terbongkarnya perencanaan pembunuhan yang diotaki oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo.

PN Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf, sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, dihukum 15 tahun penjara.

Bripka Ricky Rizal, ajudan, dihukum 13 tahun penjara.

Para terdakwa terlibat mengeksekusi korban dengan senjata api.

Eliezer dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator).

Richard Eliezer juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler