Sempat Buron Sejak 2009, Tersangka Tipikor Pengadaan Kapal Wisata Akhirnya Ditangkap

Rabu, 08 Mei 2019 – 06:33 WIB
Tim Intelijen dan tim Penyidik Bidang Tipidsus Kejari Dairi berhasil menangkap buronan tersangka korupsi pengadaan kapal wisata berinisial NBB, Selasa (7/5) di Katamso Square Medan, Sumut. Foto: Penerangan Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi dan tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Dairi berhasil menangkap buronan tersangka korupsi berinisial NBB pada hari Selasa (7/5/2019) sekira pukul 01.30 WIB pada sebuah ruko di Katamso Square Medan, Sumatera Utara. Tersangka sempat buron sejak tahun 2009.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri, perkara yang menjerat tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal wisata pada Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp 359.090.909.

BACA JUGA: Tim Kejaksaan Akhirnya Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan

BACA JUGA: Restu Hapsari: Gunakan Politik Akal Sehat Dalam Menyikapi Hasil Pemilu 2019

“Tersangka NNB yang juga Wakil Direktur CV. KPN sebagai penyedia kapal dalam kontrak namun kapal dimaksud tidak ada, tetapi pembayaran telah dilakukan oleh pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi kepada CV. KPN,” kata Mukri.

BACA JUGA: Buron Tersangka Korupsi Asal Kejari Kotamobagu Akhirnya Ditangkap

Untuk proses hukum lebih lanjut, menurut Mukri, tersangka kemudian dibawa ke Kejari Dairi dan tiba sekitar jam 06.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik Kejari Dairi kemudian menitipkan tersangka untuk ditahan di Rutan Sidikalang.

Menurut Mukri, penangkapan NBB merupakan buronan ke-56 tahun 2019 dalam Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI. Kejaksaan Agung, kata Mukri, menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Surat Curhat Jaksa Chuck Hebohkan Korps Adhyaksa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koruptor yang jadi Buronan Masih Bisa Tersenyum Saat Tertangkap


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler