jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga berhasil menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat bed truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 atas nama tersangka Sony Edison Thomas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Mukri mengatakan Sony Edison sempat dinyatakan buron sejak tanggal 20 November 2017, dan tersangka akhirnya ditangkap di sebuah restoran pada salah satu pusat perbelanjaan di Manado pada hari Minggu, tanggal 21 April 2019, pukul 19.00 Wita. “Proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari tersangka,” kata Mukri dalam keterangan persnya, Senin (22/4).
BACA JUGA: Surat Curhat Jaksa Chuck Hebohkan Korps Adhyaksa
Setelah ditangkap, menurut Mukri, selanjutnya tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan pemeriksaan. Dan selesai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Kotamobagu untuk dilakukan penahanan.
Mukri menjelaskan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat bed truck (tronton) pada Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 449.897.700 (empat ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) ini telah ditetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam 4 (empat) berkas perkara yang diajukan secara terpisah.
BACA JUGA: Mutasi Putra Jaksa Agung Jangan Dimaknai Nepotisme
Berkas perkara pertama a.n. Sahril Gaib (telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Manado) dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Berkas perkara kedua a.n. Sony Edison Thomas, saat ini dalam tahap pemberkasan.
Sedangkan berkas perkara ketiga a.n. Barens Filipus Nixon Poluan alias Boy telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Manado dengan putusan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, berkas perkara keempat a.n. Roni Napu saat ini dalam tahap pemberkasan.
BACA JUGA: JAM Pidsus Beberkan Kiat-kiat Optimalisasi Penanganan Perkara Pidana Perpajakan
Untuk dua berkas perkara a.n. Sahril Gaib dan Sony Edison Thomas ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, sedangkan 2 berkas perkara lagi yakni a.n. Barens Filipus Nixon Poluan alias Boy dan Roni Napu ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
Terkait penangkapan Sony Edison, Mukri menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. “Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-51 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Klaim Kejagung Banyak Selamatkan Uang Negara
Redaktur & Reporter : Friederich