jpnn.com, SURABAYA - Tim Intel dan Pidsus Kejati Jatim berhasil membekuk buronan pejabat nonaktif Bulog Sub Divre Surabaya Selatan, Sigit Hendro Purnomo.
Tersangka kasus korupsi Rp 1,7 miliar itu akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Bandung Jawa Barat setelah buron empat bulan.
BACA JUGA: Bulog Impor Bawang Putih, Jokowi Terancam Ditinggal Pemilih
BACA JUGA : Rasain! Buronan Ditangkap Saat Asyik Jalan - Jalan di Mal
Sigit ternyata juga menjadi DPO Polda Jatim atas kasus penipuan sebesar Rp 13 miliar.
BACA JUGA: Cabut Keistimewaan Bulog dalam Impor Bawang Putih
Dia sebelumnya menjabat sebagai Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto.
BACA JUGA : Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Terpidana Korupsi
BACA JUGA: Bulog Pastikan Distribusi Beras di Jatim Aman
Menurut Didik Farkhan Aspidsus Kejati Jatim, dalam perkara yang ditangani tersangka terlibat kasus korupsi hasil dari penjualan pasar murah dan penjualan pasaran umum kepada Rumah Pangan Kita (RPK).
"Uang pembayaran dari RPK yang seharusnya disetorkan melalui rekening Bulog, tapi ternyata dialihkan ke rekening pribadinya," ujar Didik.
BACA JUGA : Tiga Rumah Mewah Koruptor Laku Lelang Rp 17 Miliar
Selain menjadi buron Kejati Jatim, Sigit juga menjadi DPO Polda Jatim atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap rekanan Bulog Jatim dengan total kerugian senilai Rp 13 miliar. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Strategi Bulog Serap Kedelai Petani Jatim
Redaktur & Reporter : Natalia