jpnn.com - BATAM - Tersangka yang sempat buronan dalam kasus dugaan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Embung Fatimah Batam, Direktur Alexa Mandiri Utama (AMU) berinisial RD akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (23/5) pagi.
Tersangka tersebut langsung ditahan di Rutan kelas IIA Batam di Tembesi setelah menjalani pemeriksaan yang cukup lama.
BACA JUGA: GEGER! Tiap Hari Koleksi Seorang Janda
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Muhammad Iqbal mengatakan sebelum RD menyerahkan diri, timnya menyurati RD agar datang ke Kejari. Dalam surat tersebut Kejari menyatakan RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan diharapkan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan hadir sendiri, setelah kita surati. Itu surat pertama, dan alhamdulillah tersangka hadir," kata Iqbal usai mengantarkan RD ke Rutan, kemarin.
BACA JUGA: Bos Cabul Berpeluang Mati di Dalam Penjara
Dia menjelaskan, RD datang dari Jakarta seorang diri pada hari Minggu (22/5). Ia kemudian menghubungi salah satu penyidik Kejari Batam untuk memberitahu jika ia sudah sampai di Batam untuk memenuhi panggilan jaksa.
"Kami langsung lakukan pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore hari," jelas Iqbal.
BACA JUGA: DPRD Desak Polisi Tangkap Pelaku Pulihkan Nama Baik Bupati
Menurut dia, usai dilakukan pemeriksaan, Kepala Kejari Batam, Mochammad Mikroj, akhirnya mengeluarkan surat penahanan. Dan dalam hal itu, RD bersedia ditahan tanpa adanya perlawanan. Selama pemeriksaan, RD juga didampingi penasihat hukum (PH) yang ditunjuk oleh Kejari Batam.
"Hal itu kita lakukan agar mempermudah proses pemeriksaan RD sebagai tersangka," imbuh Iqbal.
Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Fadilla Ratna Dumila Malarangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam pada Kamis (13/5) malam. Ia dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran APBN 2014 sebesar Rp 19,6 miliar tersebut. Tak hanya Fadilla, Kejari Batam juga menetapkan RD, Direktur Alexa Mandiri Utama yang beralamat di Bekasi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1. (she/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Cantik Minta Dipeluk, Suami Malah Ngamuk Minta Cerai
Redaktur : Tim Redaksi