Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi

Rabu, 04 Desember 2024 – 20:37 WIB
Tim Tabur Kejaksaan mengamankan tersangka HB (tengah) yang menjadi buronan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2017-2024 dengan kerugian keuangan negara Rp1,27 miliar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel. )

jpnn.com - MAKASSAR - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Kejaksaan Negeri Pinrang dibantu Tim Tabur AMC Kejagung menangkap tersangka korupsi pengelolaan Gedung Mal Pinrang, berinsial HB (59), Senin (3/12).

Tersangka HB yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pinrang itu ditangkap di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?

"Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu (4/12).

Tersangka HB diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mal Kabupaten Pinrang, Sulsel, tahun anggaran 2017-2024 yang merugikan keuangan negara Rp 1,27 miliar lebih.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB

HB ditetapkan tersangka dan masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 per tanggal 20 November 2024.

Tersangka HB dinyatakan buronan kejaksaan selama dua bulan karena selama ini sering mangkir dari panggilan. 

BACA JUGA: 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak

HB bahkan sudah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan pengelolaan Gedung Mall Pinrang, namun tak kunjung hadir.

"Sehingga perlu dilakukan upaya tegas dengan melakukan penjemputan paksa kepada tersangka HB di Jawa Barat pada Senin, 3 Desember 2024," katanya.

Setelah ditangkap, tersangka sempat diamankan ke sel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, HB diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros.

Saat ini HB telah diamankan di Rumah Tahanan Kelas IA Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan kejaksaan.

Kepala Kejati Sulsel Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.

Dia senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler