Sempat Diberi Grasi oleh Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas

Selasa, 22 September 2020 – 15:58 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat masih berstatus tersangka ketika hendak menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: dokumen jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya menghirup udara bebas. Politikus gaek itu sudah mengakhiri masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Annas Maamun Bin Maamun bebas 21 September 2020," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9).

BACA JUGA: Parah! Oknum Dewan Diduga Aktor Intelektual Peredaran Narkoba, 2 Wanita Ikut Diamankan

Annas merupakan terpidana perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 September 2014. Dalam perkembangan penyidikan, Annas didakwa secara kumulatif.

BACA JUGA: Begini Pesan Gus AMI untuk Membendung Gelombang PHK di Masa Pandemi

Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten ke dalam perubahan kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

BACA JUGA: Lihat! Pria Itu Sering Mengganggu Pasangan yang Sedang Berpacaran di Pinggir Jalan

Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, ke dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Pada 2015, Annas divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Atas vonis tersebut, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun upayanya itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Berkat grasi itu, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode tersebut mendapat pengurangan jumlah pidana penjara dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler