jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kematian seorang wanita inisial FS (19) asal Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB ternyata bukan gantung diri.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, nyatanya FS dibunuh dengan cata mengenaskan di rumahnya pada Selasa (3/1) kemarin.
BACA JUGA: Suami ke Ladang, Istri Gantung Diri di Kamar
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama dalam keterangan persnya mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Adapun ketiganya yaitu, MR (20) seorang pria yang juga suami korban, pria inisial S (28) kakak ipar korban, dan inisial IS (46) mertua korban atau ibu dari pelaku pertama.
BACA JUGA: Ini Alasan Istri Belum Bisa Perlihatkan Kondisi Indra Bekti
"Atas kejadian tersebut, kami telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Redho, pada Rabu (4/1) siang tadi.
Menurut Redho, FS pertama kali ditemukan oleh adik iparnya yang baru saja pulang sekolah sekitar pukul 11.30 WITA dengan kondisi leher terikat dengan tali di depan pintu rumahnya.
BACA JUGA: Perselingkuhan Istri Terbongkar, Lantas Bersama Suami Susun Skenario Pembunuhan, Mengerikan
"Tempatnya di rumah pelaku telah ditemukan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tergantung dengan tali nilon di pintu kamar," ujar Redho.
Pihaknya yang mengetahui hal itu, langsung melakukan oleh TKP dengan didampingi oleh pihak Puskesmas Tanak Beak.
"Pada saat itu kami menemukan kejanggalan. Yaitu pada saat itu korban pada posisi tergantung kakinya menyentuh lantai dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah," jelasnya.
Setelah itu, Jenazah korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Di Puskesmas disarankan untuk kami lakukan otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara," sebut Redho.
Di sisi lain, pihaknya pun menyelidiki sejumlah orang yang sempat berinteraksi dengan korban sebelum kejadian.
"Karena yang berinteraksi terakhir dengan korban adalah suami korban," ucapnya.
Pada saat pendalaman dilakukan, suami korban mengaku bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang dibantu oleh kakaknya dengan cara dipukul, dan dicekik baru digantung.
"Penyidik mendapatkan keterangan bahwa Mr di bantu oleh kakak kandungnya yang berinisial s dan ibu kandungnya," imbuhnya.
Untuk motif pembunuhan tersebut, lanjut Redho, bermula dari sikap korban yang tidak pernah memperdulikan suaminya.
"Jadi dari keterangan dari pelaku maupun Kakak dan ibunya korban ini menurut suka melawan dan tidak menuruti kemauan dari suaminya," sebut Redho.
Sedangkan untuk Ibu mertua korban ikut merencanakan seknario, dan berperan dalam mengambil tali nilon di dapurnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit HP, seutas tali nilon, dan dengklek kayu yang digunakan membuat skenario.
Untuk ketiga tersangka, Polisi mengenakan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho. (mcr38/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah