Sempat Ditahan 2 Bulan, Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Kalsel Akhirnya Dibebaskan

Rabu, 04 Oktober 2023 – 06:41 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fachruddin menyerahkan surat pernyataan bebas untuk kedua tersangka kasus kecelakaan maut, Rizani dan Marli, Selasa (3/10). Foto: Muhammad Fauzi Fadilah/Antara

jpnn.com, TAPIN - Dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya dibebaskan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin membebaskan Rizani dan Marli dari jeratan hukum kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan korban jiwa melalui keadilan restoratif (restorative justice).

BACA JUGA: Pria Australia Chau Van Kham Dibebaskan dari Penjara Vietnam dan Telah Kembali ke Australia

"Tercapai suatu kesempatan kedamaian sehingga bisa dilakukan restorative justice," ungkap Kepala Kejari Tapin Adi Fachruddin, Selasa (3/10).

Adi mengungkapkan tersangka Rizani terlibat kecelakaan maut di Jalan A Yani Desa Rumintin yang menewaskan Rusmadi pada Rabu (9/8) lalu.

BACA JUGA: Anggota KSP Berharap Henry Surya Dibebaskan demi Kelancaran Homologasi

Tersangka lainnya Marli terkait kasus meninggalnya Ahmad Kusasi akibat kecelakaan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Bitahan pada Sabtu (12/8).

"Keduanya sempat ditahan selama dua bulan," ungkap Adi.

Kajari Tapin menyebutkan beberapa poin yang membuat pengajuan restorative justice ini dikabulkan, di antaranya terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.

Kemudian hukuman ancaman bagi kedua tersangka tidak melebihi lima tahun, dan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa.

"Sebagai catatan restorative justice kali ini merupakan kali kesepuluh yang digelar Kejari Tapin dalam mendapatkan keadilan bagi korban maupun terdakwa dengan sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020," sebut Adi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler