jpnn.com - MALANG – Investigasi Jawa Pos Radar Malang pertengahan November lalu tentang adanya praktik esek-esek di Jalan Simpang Panji Suroso, Arjosari, Kota Malang benar-benar dijadikan referensi oleh polisi. Kemarin (6/12) Polsek Blimbing membeberkan keberhasilannya menangkap mucikari yang bernama Rika alias Wilis tersebut.
Rika yang sudah berumur 45 tahun ditangkap pada Jumat (4/12) dini lalu di rumahnya yang berada di Jalan Panji Suroso. Untuk menangkap Rika, polisi butuh waktu beberapa minggu. Karena untuk membuktikan adanya praktik prostitusi itu harus melakukan penyamaran langsung. Persis ketika tim Jawa Pos Radar Malang membuktikan sendiri bahwa praktik prostitusi itu benar-benar ada.
BACA JUGA: Apaaaa Ini?! Gara-gara Uang 100 Ribu, Cucu Tega Bacok Nenek Sendiri
Sebelum penangkapan, polisi membooking dulu dua pekerja seks komersial (PSK) yang merupakan anak buah dari ”mami” Rika.
“Dari data Radar Malang, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap mucikari,” kata Kapolsek Blimbing Kapolsek Blimbing AKP Budi Setiyono, kemarin seperti dilansir Radar Malang (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Dasar Maling Nekat, Curi Gadget Istri Polisi di Acara Polri
Budi menceritakan, pada Jumat dini hari lalu, salah seorang anggotanya menyamar menjadi pria hidung belang. Sebelum membooking koleksi Rika, anggota polisi yang menyamar ini membooking sebuah hotel di Jalan Panji Suroso.
Setelah itu, Rika yang sudah dihubungi lantas mengirimkan PSK koleksinya yang berinisial CA ke sebuah hotel. Di hotel itu sudah menunggu polisi. Namun, menurut Budi, saat membooking CA, polisi dinilai tidak berhasil karena kekurangan alat bukti.
BACA JUGA: Begini Kronologi Sampai Ada Tiga Korban
”Belum ada unsur pencabulan sudah kami gerebek, makanya gagal,” tambah mantan Kasat Lantas Polres Sidoarjo ini.
Karena operasi yang gagal inilah, malam itu juga polisi kembali membooking PSK lain ke Rika. Kali ini, yang dikirim adalah PSK berinisial V. Setelah beberapa menit, perempuan yang masih kinyis-kinyis ini berada di dalam kamar hotel, polisi yang menyamar pria hidung belang ini lantas memulangkan V dengan menaikkan taksi.
Nah, saat V pulang inilah petaka bagi Rika dimulai. Lantaran, setelah V turun dari taksi, dia memberikan uang Rp 100 ribu kepada Rika. Uang tersebut merupakan uang setoran dari hasil ’kerja’ V. Ketika itu V mendapatkan bayaran Rp 500 ribu dari polisi yang menyamar.
“Setelah menerima uang inilah, kita gerebek dan tangkap Rika,” jelas penyuka olahraga badminton ini.
Selanjutnya, karena polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menjerat Mami Rika, keesokan harinya Polsek Blimbing menetapkan Rika sebagai tersangka.”Karena sudah ada bukti dia menerima uang dari hasil kegiatannya sebagai mucikari,” tambahnya.
Selain menangkap Rika, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti yakni uang Rp 100 ribu yang diterima Rika dari V. Alat bukti lain adalah dua hendphone milik Rika, kunci kamar hotel tempat V dibooking dan selimut yang ada di dalam kamar tersebut.
Perihal mucikari Mami Rika ini, Jawa Pos Radar Malang pada pertengahan November lalu pernah melakukan investigasi. Selain melakukan negosiasi dengan Mami Rika yang membuka panti pijat plus-plus di rumahnya, wartawan koran ini juga membooking koleksi Mami Rika.
Harga yang dipatok Mami Rika ketika itu sama dengan yang dia patok kepada polisi yakni Rp 500 ribu. Dari pengakuan PSK yang dibooking, Mami Rika mendapatkan bagian Rp 75 ribu dari aktivitasnya itu.
Budi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, Rika sudah berprofesi sebagai mucikari sejak 2012 lalu. Bahkan, dari catatan polisi Rika sudah pernah ditangkap polisi di Sidoarjo ketika mengantarkan koleksinya ke sebuah hotel di Sidoarjo.
”Selain itu, dia (Rika) selain menjadi mucikari juga bisa dibooking sendiri,” katanya.
Untuk para pemesan koleksi Rika, Budi enggan menjelaskan secara detail. Menurut dia, pelanggannya rata dari semua kalangan dan profesi.”Tidak spesifik siapa gitu, merata semua kalangan pernah,” tambahnya.
Sedangkan untuk umur para PSK, menurut Budi rata-rata umurnya sekitar 30 tahun. Saat Rika ditangkap, di rumahnya hanya ada dua PSK tersebut.”Ada satu lagi PSK-nya tapi tidak ada di tempat,” katanya.
”Sedangkan untuk Rika sendiri saat ini kita titipkan ke tahanan di Polres Malang Kota,” ucapnya.
Akibat aktivitasnya menjadi mucikari ini, Budi mengatakan kalau Rika dikenakan pasal 269 Subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
”Semoga saja hukumannya bisa maksimal, agar ada efek jera,” tandas dia.(riq/abm/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putus Cinta, Pemuda Tewas Gantung Diri
Redaktur : Tim Redaksi