jpnn.com - JAYAPURA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (19/2), menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Adapun RHP merupakan tersangka suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
BACA JUGA: Ricky Ham Pagawak Kabur ke Papua Nugini, Firli: Bawa Tiga Tas, Isinya Kami Tidak Tahu
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa RHP sempat melarikan diri ke Papua Nugini atau PNG.
Sejak Juli 2022, tim KPK melakukan pencarian terhadap tersangka RHP.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Menjerat Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto
Tim juga berkoordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresby, Papua Nugini.
"Koordinasi itu dilakukan untuk mencari keberadaan DPO di negara yang berbatasan dengan Papua,” kata Ali Fikri menjawab pertanyaan ANTARA, Minggu (19/2) malam.
BACA JUGA: KPK Gandeng Interpol Memburu Ricky Ham Pagawak
Dalam pesan singkatnya, Ali mengakui awal Februari 2023, tim KPK mendapat informasi bahwa DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua.
"Hari ini tim KPK berhasil menangkap tersangka dan saat ini telah berada di Brimob Polda Papua di Kotaraja," ungkap Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi