jpnn.com, MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan kembali dijadwalkan akan diperiksa Penyidik Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Kamis (12/7).
“Kadishub Samosir akan kita periksa besok (hari ini, red),” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Senin (11/7/2018).
BACA JUGA: Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Polisi
Andi Rian menyebut surat panggilan kedua terhadap tersangka Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan sudah dilayangkan, kemarin. Jika kembali mangkir, penyidik akan melakukan proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau besok (panggilan kedua, red) tersangka tidak datang juga, kita keluarkan surat perintah membawa,” tegas mantan Kapolres Tebing Tinggi tersebut.
BACA JUGA: Kadishub Samosir Segera Diperiksa Terkait KM Sinar Bangun
Disinggung soal penahanan tersangka Nurdin Siahaan, Andi menyatakan bisa saja dilakukan. Namun, tergantung hasil penyidikan.
“Kalau penahanan bisa iya, bisa tidak. Kita lihat ‘jeritan’ tiga anggotanya (Kadishub Samosir) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan, masa’ bosnya (Nurdin Siahaan) tidak,” tandas Andi.
BACA JUGA: 100 Warga Sekitar Danau Toba Dilatih Jadi Petugas Syahbandar
Sebelumnya, Kadishub Samosir Nurdin Siahaan mangkir dari panggilan penyidik dengan mengirimkan surat keterangan sakit pada Senin (9/7).
“Tersangka Kadishub Samosir tidak menghadiri panggilan (mangkir, red), hari ini karena alasan sakit,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Nurdin Siahaan ditetapkan tersangka terkait tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6/2018) lalu.
Penetapan status hukum Nurdin menyusul empat orang sebelumnya yang sudah berstatus tersangka.
Antara lain, nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 JPU Ditunjuk Teliti BAP Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Redaktur & Reporter : Budi