Sempat Mangkir, Putra Riza Chalid Akhirnya Bersaksi di Sidang Kasus Penggelapan

Jumat, 21 Mei 2021 – 09:33 WIB
Muhammad Kerry Adrianto tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam sidang perkara penggelapan, Kamis (20/5). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil Muhammad Kerry Adrianto, putra pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/5).

Padahal, Kerry Riza Chalid sudah dipanggil sebanyak sepuluh kali tapi tidak pernah hadir. Sehingga, pada panggilan kesebelas ini Kerry sebagai saksi baru bisa memenuhi panggilan majelis hakim untuk dimintai keterangan dalam hal pembuktian.

BACA JUGA: Refly Harun Hadir Lagi di Sidang Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi

Dalam persidangan, Kerry berdalih baru menerima surat panggilan yang dihantar ke rumahnya dan diterima petuga keamanan.

“Saya baru dapat panggilan kemarin,” kata Kerry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Hakim Tolak Ekesepsi Stella Monica, Sidang Kasus Curhat Layanan Kecantikan Tetap Dilanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donny menjelaskan putra Riza Chalid dijadikan saksi atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pejabat PT Amanah Prima Indonesia (API). Menurut dia, kasus dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan terdakwa yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan, Komisaris Utama dan salah satu Komisaris perusahaan.

BACA JUGA: Sidang Pledoi, Askara Parasady Harsono Minta Direhabilitasi Hingga Pengembalian Senjata Api

“Kasus penggelapan di perusahaan miliknya, ada penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pihak internal. Sejauh ini hanya itu, selebihnya karena masih pembuktian nanti kita bahas lagi,” jelas Donny.

Sementara Lina Novita selalu Kuasa Hukum Terdakwa ini menjelaskan laporan dibuat oleh dua orang Komisaris PT API yaitu Kerry Riza Chalid dan Nizar Mulachela pada Maret 2019 dengan tuduhan penggelapan.

“Laporan itu dibuat melalui kuasa hukumnya yang sudah dimintai keterangan,” kata Lina.

Singkatnya, Lina menjelaskan Kerry melaporkan terdakwa berdasarkan bukti hasil rekapitulasi penghitungan uang keluar dari PT API atas dasar kerja sama dengan PT IAR. Padahal, Jonathan sebagai orang yang menghitung dalam persidangan memberi kesaksian tidak menghitung kerugian dan itu bukan audit keuangan.

“Kalau audit, itu jatuhnya ada kesimpulan berupa opini adanya kerugian atau tidak. Tapi kalau ini yang dibuat barang bukti oleh Kerry dan Nizar, hanya transaksi uang keluar saja. Jadi transaksi uang masuk tidak dilihat, transaksi penjualan tidak dilihat,” jelas dia.

Makanya, Lina sempat menanyakan kepada Kerry terkait adanya transaksi masuk setelah mengetahui ada transaksi keluar. Namun, Kerry menjawab lupa dihadapan majelis hakim. Padahal, transaksi uang masuk ke PT API itu Rp 766 juta.

“Jadi, Jonathan yang ditunjuk rekapitulasi uang keluar menyatakan tidak ada kerugian, dia tidak menghitung kerugian. Dia hanya menghitung, berapa uang keluar. Itulah yang dijadikan dasar Kerry melaporkan ke polisi,” katanya.

Sementara Majelis Hakim menunda persidangan dan Kerry akan kembali dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kerry akan diperiksa kembali pada pukul 13.00 WIB di ruang utama PN Jaksel. Adapun, perkara ini teregister Nomor:205/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, tanggal 8 Maret 2021. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler