jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) 2004, 2005 dan 2006.
Perkara yang menjerat mantan Bupati Inhil ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejari Inhil.
BACA JUGA: Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Namun, penetapan tersangka terhadap Indra Muclhlis Adnan dibatalkan karena dia menang saat mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Selanjutnya Kejati Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
BACA JUGA: Korupsi Penyertaan Modal di BUMD, Kejaksaan Tahan Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Dalam penyidikan baru tersebut, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.
Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, pada 27 Desember 2022 Indra kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, dia tidak dilakukan penahanan badan, melainkan tahanan kota, karena yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.
Seiring waktu, berkas perkara tersangka Indra Muchlis Adnan telah dinyatakan lengkap P-21 pada Selasa (3/1).
Selanjutnya penyidik melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (5/1) Indra akhirnya ditahan penyidik.
"Hari ini dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka inisial IMA," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Saat tahap II Tim JPU sepakat merubah status penahanan terhadap Indra Muchlis Adnan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan," lanjut Bambang.
Indra Muchlis Adnan adalah Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013.
Dengan jabatan itu, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
Dia juga memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
“Hal itu mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695,” beber Bambang.
Tersangka Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil 2 periode.
Namun, dalam perjalanannya perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.
Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pascaIndra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito